Kriminal

Polresta Tangerang Tangkap Komplotan Begal Pengemudi Ojek Online di Panongan

Aparat Polsek Panongan berhasil menangkap lima orang pelaku begal terhadap pengemudi ojek online.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sendro
Jumpa pers penangkapan lima orang pelaku begal terhadap pengemudi ojek online di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Selasa (1/11/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, KABUPATEN TANGERANG - Aparat Polsek Panongan berhasil menangkap lima orang pelaku begal terhadap pengemudi ojek online di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, komplotan begal tersebut terlibat aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban seorang pria berinisial HG yang merupakan pengemudi ojek online yang sedang mengantar makanan.

 

 

"Peristiwa itu terjadi pada saat korban yang bekerja sebagai kurir makanan yang dipesan dengan aplikasi dan sedang mengantarkan pesanan makanan," ujar Romdhon saat jumpa pers, Selasa (01/11/2022).

Lebih lanjut Romdhon menjelaskan, peristiwa pembegalan itu terjadi di Desa Ciakar, Panongan, Kabupaten Tangerang pada Senin (17/10/2022) lalu.

Saat itu, korban yang hendak mengantar makanan tiba-tiba dipepet satu unit sepeda motor yang ditumpangi tiga orang. 

Dalam menjalankan aksinya, komplotan begal tersebut membawa sebuah senjata tajam (sajam) berupa celurit.

"Pada saat korban ingin memutar balik, korban dipukul dari belakang oleh para pelaku dengan menggunakan celurit hingga korban terjatuh," kata Romdhon.

"Saat korban terjatuh, salah satu pelaku mengarahkan celurit ke arah korban,  sehingga korban menghindar dan berlari untuk menyelamatkan diri, serta meninggalkan sepeda motor miliknya," sambungnya. 

 

Jumpa pers penangkapan lima orang pelaku begal terhadap pengemudi ojek online di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Selasa (1/11/2022). 
Jumpa pers penangkapan lima orang pelaku begal terhadap pengemudi ojek online di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Selasa (1/11/2022).  (Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sendro)

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di beberapa bagian badan dan sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh pelaku.

Selanjutnya, korban pun melapor kejadian yang dialaminya itu ke polisi.

Tidak membutuhkan waktu lama, sejumlah pelaku langsung berhasil ditangkap di dua wilayah yang berbeda yakni di Banten dan Jawa Barat.

"Tim pun bergerak untuk melakukan penangkapan di dua tempat secara bersamaan, kami berhasil menangkap empat orang pelaku pencurian dan satu orang penadah," kata Romdhon.

Dua dari lima orang pelaku berhasil diringkus di wilayah Provinsi Banten, yakni Panongan dan Serang, yang berinisial AA dan MD

Tiga tersangka lainnya, diringkus di wilayah Bekasi, Jawa Barat, masing-masing berinisial YP, ADS dan DAI.

"Dari penangkapan tersangka di wilayah Serang, MD berperan sebagai penadah dan kami turut mengamankan 12 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan," paparnya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku sudah berulangkali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polda Banten," ucapnya.

Lima orang pelaku begal tersebut pun ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Selain lima pelaku yang berhasil diringkus, Polresta Tangerang juga tengah memburu empat daftar pencarian orang (DPO) yang masih merupakan komplotan pelaku begal tersebut," jelas Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma. (m28)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved