Daftar UMP di Indonesia, DKI Jakarta Tertinggi Disusul Papua, Berikut Daftar Lengkapnya
10 provinsi dengan UMP tinggi di Indonesia. Satu di antaranya DKI Jakarta yang menempati urutan pertama UMP tertinggi yakni Rp 4.641.854.
TRIBUNTANGERANG.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) tertinggi di Indonesia sedang menjadi pembahasan.
Terdapat 10 provinsi dengan UMP tinggi di Indonesia. Satu di antaranya DKI Jakarta yang menempati urutan pertama UMP tertinggi yakni Rp 4.641.854.
Setelah DKI Jakarta, pada posisi kedua disusul Papua mencapai Rp 3.561.932.
Baca juga: Apindo Resmi Gugat Gubernur Anies soal Kenaikan UMP DKI 2022 ke PTUN Jakarta
Dikutip dari unggahan akun Instagram @kemnaker, berikut simak 10 provinsi di Indonesia dengan UMP tertinggi pada 2022.
10 Provinsi di Indonesia dengan UMP 2022 tertinggi
1. DKI Jakarta: Rp 4.641.854
2. Papua: Rp 3.561.932
3. Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
4. Bangka Belitung: Rp 3.264.884
5. Papua Barat: Rp 3.200.000
6. Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
7. Sumatera Selatan: Rp 3.144.446
8. Kepulauan Riau: Rp 3.050.172
9. Kalimantan Utara: Rp 3.016.738
10. Kalimantan Timur: Rp 3.014.467
Dari daftar tersebut jika di kerucutkan pada lingkup regional terlihat Bangka Belitung memiliki UMP tertinggi Se-Sumatera yaitu Rp 3.264.884.