SIM
Kapolri Listyo Sigit Prabowo : Warga Gagal Tes Ujian SIM Langsung Tes Ulang pada Hari yang Sama
Listyo Sigit Prabowo menyatakan, warga gagal ujian surat izin mengemudi (SIM) dapat melakukan tes ulang pada hari yang sama.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Intan UngalingDian
Lalu, biaya penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000.
Biaya perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000. Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp 225.000.
Selain itu, surat telegram itu juga menyebutkan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.
"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan."
Biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh dokter/psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan.
Dan petugas pelayanan penerbitan SIM dilarang menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung.
Serta melaksanakan pengawasan dan pengendalian melekat pada pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM dengan melibatkan fungsi Propam Polri.
Kapolri meminta kepada jajaran untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan pembuatan dan biaya penerbitan SIM sesuai ketentuan.
Lalu, larangan pembuatan SIM melalui calo dan kontak center pelayanan aduan masyarakat pada papan informasi, banner, spanduk, maupun media informasi lainnya mudah dibaca masyarakat.
Kontak center pelayanan dan pengaduan yang disosialisasikan adalah 1500-669 (TELP NTMC), 9119 (SMS CENTER NTMC), dan 081901500669 (WA CENTER NTMC).
Serta kontak center pada masing-masing Satpas.
Bagi Satpas yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi antara lain pemutusan sistem aplikasi SIM online pada Satpas yang melakukan pelanggaran dalam kurun waktu tertentu.
Tak hanya itu, pemanggilan kepada Kapolres untuk memaparkan pada Kakorlantas Polri terkait pelanggaran dan tindakan yang akan dilakukan untuk terulang kembali pelanggaran.
Poin terakhir dalam telegram itu, membuat surat pernyataan dari Kapolres diketahui Dirlantas terkait komitmen untuk tidak melakukan pelanggaran kembali.