Kasus Brigadir J

Dipecat dari Polri, Begini Tanggapan Hendra Kurniawan Terdakwa Obstruction of Justice

Diketahui, Polri resmi melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias memecat Brigjen Hendra Kurnaiwan, Senin (31/10/2022).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Agung Nugroho
Istimewa
Polri resmi melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias memecat Brigjen Hendra Kurniawan, Senin (31/10/2022) lalu. 

"Karena yang mendampingi itu dari Divkum (Divisi Hukum Polri). Ketentuannya advokat dari luar tidak boleh mendampingi," Henry Yosodiningrat.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan dirinya belum mendapat informasi apakah Hendra mengajukan banding atau tidak.

"Belum terinformasi," katanya, secara singkat saat dikonfirmasi pada Jumat (4/11/2022).  (m31)

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved