Seleb
Dewi Perssik Jalani Pemeriksaan Tambahan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Penyanyi dangdut Dewi Perssik kembali menjalani pemeriksaan tambahan di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/11/2022
Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Penyanyi dangdut Dewi Perssik kembali menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/11/2022).
Kehadirannya di kantor polisi tersebut untuk menjalani pemeriksaan tambahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Dewi Perssik, Sandy Arifin mengatakan, pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi sudah dilakukan sebelumnya.
"Jadi ada pemeriksaan tambahan hari ini untuk memperkuat dan juga mempertajam konstruksi hukum dari pasal Undang Undang ITE," kata Sandy Arifin di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/11/2022).
Menurut Sandy Arifin, ada sejumlah orang yang akan diperiksa sebagai saksi terkait laporan kliennya.
Dewi Perssik akan menghadirkan mantan suaminya, Aldi Taher dan tim manajemennya sebagai saksi.
"Ada kekurangan bukti dan keterangan yamg harus disampaikan Mbak Dewi Perssik dan Mas Aldi Taher."
"Kemudian ada pihak manajemen yang akan diperiksa hari ini untuk beberapa pertanyaan yang akan dituangkan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan-Red)," ujarnya.
Baca juga: Dewi Perssik Bakal Tegas Hadapi Penggemar Leslar sesuai Janjinya terhadap Sang Ibunda
Baca juga: Dewi Perssik Bakal Laporkan Warganet ke Polisi yang Menyebutnya sebagai Pelacur
Dalam pemeriksaan kali ini, Dewi Perssik telah membawa beberapa bukti tambahan, seperti tangkapan layar chat dan direct message di Instagram.
Sandy Arifin menuturkan, bukti tersebut akan diserahkan kliennya ke penyidik pada saat pemeriksaan.
"Bukti sudah kami siapkan dalam bentuk softcopy yang kami serahkan saat ini," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dewi Perssik resmi melaporkan warganet yang diduga penggemar Leslar (Lesti-Billar) ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Ada tiga hingga lima akun Instagram yang dilaporkan oleh Dewi Perssik atas dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE .
"Kita telah resmi melaporkan beberapa akun yang melakukan pencemaran nama baik klien kami, fitnah dan juga beberapa kata yang memang tidak benar dan sudah kita laporkan."
"Kami melaporkan dengan UU ITE,” ujar Sandy Arifin, kuasa hukum Dewi Perssik, Senin (31/10/2022).