Kesehatan
Alasan Dinas Kesehatan DKI Jakarta Kembali Melarang Pendistribusian Obat Sirop
Masyarakat kembali dilarang untuk mengonsumsi obat sirup sebagai upaya pencegahan kasus gagal ginjal akut progresif atipikal.
Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Intan Ungaling Dian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Masyarakat kembali dilarang untuk mengonsumsi obat sirup sebagai upaya pencegahan kasus gagal ginjal akut progresif atipikal.
Larangan penggunaan obat sirup itu dikemukakan Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Ngabila Salama.
Larangan dikeluarkan berdasarkan arahan terbaru Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin pada dua hari lalu.Â
Hal itu mengacu pada kasus gagal ginjal akut misterius yang masih ditemukan.
"Arahan terakhir Menkes, (obat sirup) disetop semuanya. Jadi, Menkes dua hari lalu mengeluarkan arahan secara WhatsApp, tidak boleh sirup kecuali sirup kering yang dilarutkan dengan air putih," ujar Ngabila melalui pesan singkat di WhatsApp, Selasa (8/11/2022).
Dia mengimbau kepada orangtua apabila anak sakit, penanganan awal yang bisa dilakukan mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan mengenakan pakaian tipis kepada anak.
Jika orangtua ingin memberikan obat, dapat menggunakan bentuk obat lain, namun dengan konsultasi dokter, seperti tablet, kapsul, atau puyer, suppositoria (anal), injeksi (suntik), dan infus.
Baca juga: Polrestro Tangerang Kota Gandeng Dinkes dan BBPOM Pastikan Lima Jenis Obat Sirup Tidak Beredar
Baca juga: KISAH Sedih Dwy Septiana, Anaknya Didiagnosis Gagal Ginjal Usai Minum Obat Sirup, Harus Cuci Darah
Sementara itu, Juru Bicara Kemenkes RI, Mohammad Syahril menginformasikan bahwa saat ini telah ada 156 jenis obat sirop yang aman digunakan.Â
Obat-obat itu telah melewati kajian yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Sudah dilakukan penelitian dengan cepat oleh BPOM terhadap 156 obat ini," kata Syahril saat konferensi pers virtual, Senin (7/11/2022).
"Nah, dianggap 156 ini adalah yang aman dipakai kembali, yang sesuai dengan edaran dari Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes. Jadi, silakan dipakai," katanya lagi.
Kemenkes RI juga menginstruksikan dinas kesehatan di tingkat provinsi hingga kabupaten atau kota untuk mengawasi peredaran, peresepan, penggunaan obat sirup di luar 156 daftar obat yang dibolehkan tersebut.
"Di luar itu, maka semua Dinkes (diinstruksikan) untuk mengawasi agar tidak ada tenaga kesehatan, apotek, toko obat yang menggunakan di luar 156 obat itu, sampai nanti ada pengumuman lebih lanjut mana-mana obat cair yang dianggap aman," kata Syahril.
Â
Â
Syarat Mendapatkan Layanan Laboratorium Gratis untuk Ibu Hamil di Kota Tangerang |
![]() |
---|
7 Sayuran Paling Padat Nutrisi, Mengandung Antioksidan untuk Cegah Kanker |
![]() |
---|
Penuhi Asupan Protein Hewani Cegah Stunting atau Gangguan Tumbuh Kembang Anak |
![]() |
---|
Ibu Hamil Wajib Tahu, Perlengkapan Penunjang selama Masa Kehamilan hingga Persalinan |
![]() |
---|
Tips Antisipasi Cegah Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak dari Apoteker di Kota Tangerang |
![]() |
---|