Kriminal

Tersangka Penganiaya Wartawan di Karawang Bebas Usai Menang Praperadilan, Keluarga Korban Menangis

Tersangka Penganiaya Wartawan di Karawang Bebas Usai Menang Praperadilan, Keluarga Korban Nangis Sesegukan di Polres

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Muhammad Azzam
Kuasa hukum oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bantah melakukan penyekapan hingga memaksa minum miras dan minum air kencing kepada wartawan di Karawang, Jawa Barat. 

Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy kepada awak media menjawab tanggapan terkait kalah di gugatan sidang praperadilan tersangka di Pengadilan Negeri Karawang, pada Rabu (9/11/2022).

Arief mengatakan, setelah keluarnya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang yang menyatakan sprint sidik tidak sah, maka sesuai SOP, polisi akan kembali melakukan gelar perkara.

Namun terlebih dahulu, pihak kepolisian masih menunggu salinan putusan Pengadilan Negeri Karawang secara utuh.

"Kita tadi sudah komunikasi intens dengan pihak keluarga dan sudah kita terangkan secara gamblang," tutur Arief, Rabu (9/11/2022).

Disinggung mengenai status Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka D dan R, AKP Arief kembali menjelaskan, karena sprint sidik dianggap tidak sah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang, maka DPO keduanya gugur.

"Tetapi kita tetap akan lanjutkan perkara tersebut dari mulai gelar perkara kembali," katanya.

Arief menambahkan, polisi akan kembali memanggil para saksi untuk dimintai keterangan. Jika ada novum atau fakta baru dalam proses penyelidikan, maka penyidik akan menggali informasinya lebih dalam.

"Rekan-rekan harus bersabar, karena setiap informasi akan kita kabarkan," tandasnya.

Baca juga: Oknum PNS di Karawang Bantah Lakukan Penyekapan Wartawan Hingga Paksa Minum Air Kencing

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang telah mengabulkan gugatan praperadilan Kuasa Hukum Termohon, Jhonson Panjaitan.

Dari hasil putusan pengadilan ini, status keempat tersangka D pengurus Askab Karawang, R dan AA sebagai PNS dan L atau RR gugur.

Bahkan salah satu tersangka yang sebelumnya sudah ditahan polisi yaitu L atau RR kembali dibebaskan. (MAZ)
 
 
 

Sumber: Tribun bekasi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved