Kriminal
Tersangka Penganiaya Wartawan di Karawang Bebas Usai Menang Praperadilan, Keluarga Korban Menangis
Tersangka Penganiaya Wartawan di Karawang Bebas Usai Menang Praperadilan, Keluarga Korban Nangis Sesegukan di Polres
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, KARAWANG ----- Keluarga wartawan korban penganiayaan oleh pejabat ASN Pemerintah Kabupaten Karawang tak kuasa menahan tangis saat mendatangi Mapolres Karawang pada Rabu (9/11/2022).
Keluarga korban istri dari Zenal Mustofa dan ibunda Gusti Sevta Gumilar datang untuk mempertanyakan sikap Polres Karawang setelah kalah praperadilan di Pengadilan Negeri Karawang.
Karena akibat itu, keempat tersangka penganiayaan dua wartawan Karawang bebas atau status tersangkanya gugur.
Tuti Herawati Istri Zenal sampai nangis sesegukan karena tak kuasa menahan air matanya.
Tuti mengaku kecewa atas keputusan Pengadilan Negeri Karawang yang memenangkan praperadilan tersangka penganiayaan wartawan.
"Saya tadi mempertanyakan kejelasan kasus suami saya, kemarinkan ada sidang Prapid saya bertanya-tanya kok hasilnya cukup mengecewakan buat kita keluarga, makanya saya datang kesini bagaimana kejelasannya," ungkap Tuti.
Tuti menyebut, masih tak bisa melupakan ketika sang suami datang ke rumah dalam keadaan mengalami luka bagian kepala.
Hatinya sangat tersayat melihat sosok pria yang selama ini hidup bersama mengalami perlakukan seperti itu.
"Saya syok ya begitu melihat suami saya diperban, mata biru bengep lah intinya. Kepala benjol, Allahu Akbar pulang dalam keadaan seperti siapa yang tidak syok," ungkap dia.
Baca juga: Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Wartawan di Karawang Ditetapkan DPO, Polisi Bentuk Tim Khusus
Sementara itu, Sopiah Ibunda Gusti Sevta Gumilar mengutarakan rasa sakit hatinya anak kandung diperlakukan tidak semestinya.
"Saya sebagai orangtua, ibu yang melahirkan bagaiamana merasa sakit hatinya melihat anak kandung diperlakukan seperti itu, hewan aja dilindungi negara kan, apalagi ini manusia, kita juga punya hak," tutur Sopiah sambil menangis.
Dia menambahkan, karena tidakan kekerasan itu masih membekas terhadap anaknya.
Seperti pada malam usai laporan di Polres Karawang, anaknya tidur dengan cara menutup mukanya seperti ketakutan.
"Malam setelah dia (Gusti) laporan ke sini, tidur aja tangannya menutup muka seperti ada rasa ketakutan, gimana coba sebagai orangtua melihat anaknya seperti itu, enggak manusiawi bagi kita," ucap Sopi.
Baca juga: Polisi Minta Dua Tersangka Penganiaya Wartawan di Karawang Serahkan Diri atau Dijemput Paksa
Sebelumnya, Polres Karawang memastikan bahwa penyelidikan kasus dugaan penganiayaan dan penculikan dua wartawan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat akan tetap berlanjut.
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy kepada awak media menjawab tanggapan terkait kalah di gugatan sidang praperadilan tersangka di Pengadilan Negeri Karawang, pada Rabu (9/11/2022).
Arief mengatakan, setelah keluarnya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang yang menyatakan sprint sidik tidak sah, maka sesuai SOP, polisi akan kembali melakukan gelar perkara.
Namun terlebih dahulu, pihak kepolisian masih menunggu salinan putusan Pengadilan Negeri Karawang secara utuh.
"Kita tadi sudah komunikasi intens dengan pihak keluarga dan sudah kita terangkan secara gamblang," tutur Arief, Rabu (9/11/2022).
Disinggung mengenai status Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka D dan R, AKP Arief kembali menjelaskan, karena sprint sidik dianggap tidak sah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang, maka DPO keduanya gugur.
"Tetapi kita tetap akan lanjutkan perkara tersebut dari mulai gelar perkara kembali," katanya.
Arief menambahkan, polisi akan kembali memanggil para saksi untuk dimintai keterangan. Jika ada novum atau fakta baru dalam proses penyelidikan, maka penyidik akan menggali informasinya lebih dalam.
"Rekan-rekan harus bersabar, karena setiap informasi akan kita kabarkan," tandasnya.
Baca juga: Oknum PNS di Karawang Bantah Lakukan Penyekapan Wartawan Hingga Paksa Minum Air Kencing
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang telah mengabulkan gugatan praperadilan Kuasa Hukum Termohon, Jhonson Panjaitan.
Dari hasil putusan pengadilan ini, status keempat tersangka D pengurus Askab Karawang, R dan AA sebagai PNS dan L atau RR gugur.
Bahkan salah satu tersangka yang sebelumnya sudah ditahan polisi yaitu L atau RR kembali dibebaskan. (MAZ)