Susno Duadji Kembali Bersuara, Minta Kapolri Turun Tangan Usut Video Pengakuan Ismail Bolong
Susno Duadji mendorong adanya pengusutan video pengakuan Ismail Bolong dan meminta Kapolri turun tangan membereskan dugaan korupsi itu
TRIBUNTANGERANG.COM- Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mendorong adanya pengusutan video pengakuan Ismail Bolong.
Dalam video yang viral itu Ismail Bolong menyeret nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Karena itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus turun tangan.
"Kalau benar, ini menggegerkan jagat Indonesia karena ini tindak pidana korupsi yang besar sekali. Kalau hoaks ini juga pidana yang besar sekali. Pidana besar bagi yang menyebarkan hoaks ini terutama yang memberi pengakuan. Ini Fitnah," kata Susno dikutip dari tayangan Youtube Susno Duadji, Kamis (10/11/2022).
Baca juga: Tatacara Daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Link Pendaftaran dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Susno Duadji menjabat sebagai Kabareskrim pada 24 Oktober 2008 sampai 24 November 2009 pada era Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri.
Menurut Susno Duadji pengajuan Ismail Bolong yang menyebutkan adanya setoran Rp 6 miliar dari tambang ilegal kepada Kabareskrim harus diselidiki.
Pengusutan dugaan setoran itu, kata dia, demi membuktikan pangakuan Ismail Bolong benar atau tidak. Apalagi, video itu sudah masuk dalam ranah hukum.
Seperti, kasus pembunuhan yang menyeret Ferdy Sambo, pengakuan Ismail Bolong soal setoran kepada Kabareskrim harus diusut.
Kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo yang semula tertutup akhirnya terbuka setelah Kapolri membentuk tim khusus untuk melakukan pengusutan.
Apabila nantinya setoran uang miliaran rupiah ke Kabareskim itu benar, maka Kabareskrim harus diproses baik secara etik maupun pidana.
Lalu, pemeriksaan etik merupakaan pemeriksaan terkait kode etik di internal Polri. Sementara pemeriksaan pidana merupakan pemeriksaan di pengadilan.
Sebaliknya, apabila tidak benar, maka itu adalah fitnah dan pencemaran nama baik. Ismail Bolong sebagai orang yang membuat pengakuan itu harus diproses secara hukum.
"Kalau Ismail Bolong mengatakan saya dipaksa waktu itu, ya tetap pidana juga. Dicari oleh polisi, siapa yang memaksa," ujarnya.
Susno tak menyangkal, beredarnya video pengakuan Ismail Bolong akan berdampak terhadap institusi Polri maupun perorangan.
Terlebih dengan adanya sejumlah kasus yang sudah menyeret Polri mulai dari pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dengan terdakwa eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Selanjutnya, kasus narkoba yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dan juga tragedi Kanjuruhan.