Susno Duadji Kembali Bersuara, Minta Kapolri Turun Tangan Usut Video Pengakuan Ismail Bolong

Susno Duadji mendorong adanya pengusutan video pengakuan Ismail Bolong dan meminta Kapolri turun tangan membereskan dugaan korupsi itu

Editor: Jefri Susetio
istimewa
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mendorong adanya pengusutan video pengakuan Ismail Bolong. 

TRIBUNTANGERANG.COM- Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mendorong adanya pengusutan video pengakuan Ismail Bolong.

Dalam video yang viral itu Ismail Bolong menyeret nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Karena itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus turun tangan.

"Kalau benar, ini menggegerkan jagat Indonesia karena ini tindak pidana korupsi yang besar sekali. Kalau hoaks ini juga pidana yang besar sekali. Pidana besar bagi yang menyebarkan hoaks ini terutama yang memberi pengakuan. Ini Fitnah," kata Susno dikutip dari tayangan Youtube Susno Duadji, Kamis (10/11/2022).

Baca juga: Tatacara Daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Link Pendaftaran dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Susno Duadji menjabat sebagai Kabareskrim pada 24 Oktober 2008 sampai 24 November 2009 pada era Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri.

Menurut Susno Duadji pengajuan Ismail Bolong yang menyebutkan adanya setoran Rp 6 miliar dari tambang ilegal kepada Kabareskrim harus diselidiki.

Pengusutan dugaan setoran itu, kata dia, demi membuktikan pangakuan Ismail Bolong benar atau tidak. Apalagi, video itu sudah masuk dalam ranah hukum.

Seperti, kasus pembunuhan yang menyeret Ferdy Sambo, pengakuan Ismail Bolong soal setoran kepada Kabareskrim harus diusut.

Kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo yang semula tertutup akhirnya terbuka setelah Kapolri membentuk tim khusus untuk melakukan pengusutan.

Apabila nantinya setoran uang miliaran rupiah ke Kabareskim itu benar, maka Kabareskrim harus diproses baik secara etik maupun pidana.

Lalu, pemeriksaan etik merupakaan pemeriksaan terkait kode etik di internal Polri. Sementara pemeriksaan pidana merupakan pemeriksaan di pengadilan.

Sebaliknya, apabila tidak benar, maka itu adalah fitnah dan pencemaran nama baik. Ismail Bolong sebagai orang yang membuat pengakuan itu harus diproses secara hukum.

"Kalau Ismail Bolong mengatakan saya dipaksa waktu itu, ya tetap pidana juga. Dicari oleh polisi, siapa yang memaksa," ujarnya.

Susno tak menyangkal, beredarnya video pengakuan Ismail Bolong akan berdampak terhadap institusi Polri maupun perorangan.

Terlebih dengan adanya sejumlah kasus yang sudah menyeret Polri mulai dari pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dengan terdakwa eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Selanjutnya, kasus narkoba yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dan juga tragedi Kanjuruhan.

"Suka tidak suka, publik akan memberi label ke Polri. Wah, ternyata elit Polri atau petinggi Polri itu bobrok," katanya.

Susno pun mengaku sebenarnya tidak rela dengan institusi Polri terus menjadi sorotan, terlebih dengan adanya video pengakuan Ismail Bolong.

Meski sudah purnawirawan, Susno mengatakan dirinya tetap merasa bagian dari Polri.

Karenanya, Susno meminta agar pengakuan Ismail Bolong diklarifikasi.

"Saya tidak rela, saya merasa sakit, saya merasa sedih. Maka saya meminta kepada junior-junior saya yang sekarang menangani Polri agar hal ini dilakukan klarifikasi untuk membersihkan nama baik Polri. Dan tentunya juga kalau tidak bersalah untuk membersihkan pejabat yang dituduh," jelasnya.

Susno menyatakan apabila nantinya berdasar pengusutan, dugaan setoran ke Kabareskrim itu benar adanya, hal itu tidak akan merusak nama Polri.

Justru citra Polri akan naik karena hal itu membuktikan janji Kapolri yang menyatakan akan menindak siapapun yang bersalah.

"Saya haqul yakin tidak akan merusak. Justru akan nama Polri akan terangkat. Karena janji Kapolri yang mengatakan siapapun yang berbuat, yang melakukan kejahatan, yang merusak citra Polri akan dia tindak tegas, akan dia potong. Bahwa janji itu bukan pepesan kosong," ujarnya.

Baca juga: Wakil Wali Kota Medan Diperiksa MKD Gerindra, Temui Anies Konsolidasi Bacapres, Indikasi Membelot?

Sebelumnya, beredar pengakuan Ismail Bolong yang mengaku telah menyetor uang Rp 6 miliar ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto terkait bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur.

"Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar," katanya.

"Uang tersebut saya serahkan langsung kepada Komjen Pol Agus Andrianto di ruang kerja beliau setiap bulannya, sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Agustus yang saya serahkan langsung ke ruangan beliau," demikian pengakuan Ismail Bolong dalam video yang beredar.

Setelah video pengakuan itu viral, Ismail Bolong mengklarifikasi bahwa video tersebut merupakan video lama yang dibuat pada Februari 2021.

Ia menyampaikan permintaan maaf kepada Kabareskrim.

Ia juga mengaku video tersebut dibuat karena mendapat tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Karopaminal Divpropam Polri, anak buah Ferdy Sambo.

"Saya mengajukan permohonan maaf ke Pak Kabareskrim. Saat testimoni itu saya dalam tekanan dari Brigjen Hendra dari Mabes," ujar Ismail Bolong, Sabtu (6/11/2022), dikutip dari TribunKaltim.

Bolong mengaku kaget kenapa klip video itu baru beredar saat sidang Ferdy Sambo dan Brigjen Hendra Kurniawan bulan ini.

"Padahal itu direkam Februari (2022) sebelum saya ajukan pensiun dini (dari kepolisian)," katanya.

Pengakuan Hendra Kurniawan Soal Klarifikasi Ismail Bolong

Mantan Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen (Purn) Hendra Kurniawan buka suara terkait klarifikasi Ismail Bolong.

Dalam klarifikasinya pada 6 November 2022 lalu, Ismail Bolong menyatakan ia ditekan dan diancam oleh Brigjen Hendra Kurniawan untuk membuat video pengakuan yang isinya menyebut adanya seotoran uang Rp 6 miliar ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Terkait klarifikasi itu, Hendra Kurniawan memberi bantahan.

Melalui kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat, Hendra Kurniawan menyatakan tidak mengenal Ismail Bolong.

"Saya hanya tanya sama Pak Hendra apakah benar Anda menekan Ismail Bolong untuk membuat testimoni seperti itu, Dia bilang dia gak kenal juga nggak, itu fitnah," kata Henry di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

Ia menuturkan bahwa bukan hanya Ismail Bolong yang membuat pengakuan serupa di kasus tersebut.

Henry bilang, semua yang diperiksa di kasus itu disebut membuat rekaman serupa seperti Ismail.

"Soal Ismail Bolong sejak kemarin saya ditanya dan saja baru ngobrol tadi sama Hendra. Ismail Bolong berbohong, keterangan dia itu cerita seperti kek orang mabuk. Hendra Kurniawan tidak pernah kenal dengan Ismail Bolong dan tidak pernah menekan atau membuat memaksa untuk membuat seperti itu," ungkapnya.

Karena itu, Henry membantah bahwa Hendra telah menekan Ismail Bolong untuk membuat video pengakuan tersebut.

Di sisi lain, dia masih enggan menanggapi terkait beredarnya laporan hasil penyelidikan Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022.

"Hasil yang penyidik yang dilakukan oleh Paminal Divisi Propam pada waktu itu silakan teman-teman wartawan mencari sendiri kebenaran dari berita dia terkait setoran-setoran kami gak mencampuri itu," jelasnya.

Lebih lanjut, Henry menambahkan bahwa pihaknya juga telah mempertimbangkan akan membuat laporan polisi terhadap Ismail Bolong. Sebab, Ismail telah mencemarkan nama baik kliennya.

"Kami sudah mempertimbangkan untuk membuat laporan polisi terkait keterangan dia yang telah mencemarkan nama baik dari Hendra Kurniawan," pungkasnya.

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Susno Duadji Respons Pengakuan Ismail Bolong soal Kabareskrim: Saya Tidak Rela, Saya Merasa Sakit

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved