Kecelakaan Pesawat

Sriwijaya Air Minta Waktu Hingga Akhir November 2022, Tanggapi Tuntutan Keluarga Korban

Diamuk Keluarga Korban SJ-182, Sriwijaya Air Minta Waktu Satu Bulan Sampai 30 November 2022 untuk menjawab 6 tuntutan pihak keluarga

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Kantor Pusat Maskapai Penerbangan Sriwijaya Air, di Neglasari, Kota Tangerang digruduk keluarga korban jatuhnya pesawat SJ-182 yang hingga kini belum mencairkan dana santunan, Jumat (11/11/2022) 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Manajemen Maskapai Sriwijaya Air akhirnya angkat suara tentang insiden keluarga korban jatuhnya pesawat SJ-128 di Kantor Pusat Sriwijaya Air, Neglasari, Kota Tangerang, pada Jumat (11/11/2022).

Hal tersebut disampaikan oleh jajaran Direksi Sriwijaya Air saat menemui delapan orang keluarga korban SJ-182 beberapa jam berselang kemudian.

Salah seorang keluarga korban SJ-182, Slamet Bowo Santoso mengatakan, pihak Sriwijaya Air meminta waktu kepada keluarga korban hingga akhir November 2022 untuk menjawab tuntutan yang diberikan.


"Setelah kami marah karena meminta pertanggungjawaban Sriwijaya Air atas kecelakaan yang menghilangkan anggota keluarga kami, akhirnya Direktur Utama, Jefferson Irwin Jauwena, menemui kami," ujar Bowo saat diwawancarai Wartakotalive.com.

"Mereka menjanjikan akan memberi jawaban tentang 6 tuntutan yang kami minta paling lambat sampai Rabu, 30 november 2022," ungkapnya.

Bowo menerangkan, salah satu hal yang dibahas bersama jajaran direksi Maskapai Sriwijaya Air adalah penolakan penyaluran dana santunan yang didahului dengan menandatangani surat kesepakatan.

Surat kesepakatan yang dimaksud ialah menandatangani surat Release and Discharge (RnD) dalam pencairan dana santunan.

Baca juga: 22 Bulan Pasca Kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182, ada 27 Keluarga Korban Belum Terima Santunan

Surat RnD tersebut berisi kesepakatan antar kedua pihak yakni ahli waris dengan pihak Sriwijaya Air.

Kesepakatan ini berupa pembebasan dari ahli waris korban untuk tak lagi menuntut, meminta janji, mengklaim serta hal-hal lain berkaitan dengan kejadian kecelakaan pesawat SJ-182.

"Kamu menuntut kepada Dirut Sriwijaya Air tadi supaya kami bisa mengambil dana santunan tanpa adanya persetujuan RnD," kata dia.

"Intinya kami minta hak-hak kami diberikan secara total tanpa ada perjanjian apapun di atas hitam dan putih," sambungnya.

Bowo menegaskan, keluarga korban SJ-182 akan menunggu keputusan dari Manajemen Sriwijaya Air tersebut.

"Kami keluarga korban SJ-182 akan terus menuntut dan memperjuangkan ini sampai hak-hak kami dibayarkan dan dipenuhi," tegasnya.

Baca juga: Keluarga Korban SJ-182 Ngamuk di Kantor Sriwijaya Air, Belum Terima Santunan tapi Tak Boleh Menuntut

Tim TribunTangerang.com mencoba mengonfirmasi hasil pertemuan yang disampaikan tersebut.

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, jawaban dari Sriwijaya Air belum diberikan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved