Kecelakaan Pesawat

Sriwijaya Air Minta Waktu Hingga Akhir November 2022, Tanggapi Tuntutan Keluarga Korban

Diamuk Keluarga Korban SJ-182, Sriwijaya Air Minta Waktu Satu Bulan Sampai 30 November 2022 untuk menjawab 6 tuntutan pihak keluarga

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Kantor Pusat Maskapai Penerbangan Sriwijaya Air, di Neglasari, Kota Tangerang digruduk keluarga korban jatuhnya pesawat SJ-182 yang hingga kini belum mencairkan dana santunan, Jumat (11/11/2022) 

Adapun terdapat enam poin tuntutan kepada Sriwijaya Air yang disampaikan oleh pihak keluarga korban SJ-182.
 
Berikut enam poin tuntutan keluarga korban SJ-182 kepada pihak Maskapai Sriwijaya Air:


1. Meminta Sriwijaya Air segera mencairkan santunan sesuai UU Penerbangan.

2. Sesuai rekomendasi komisi V DPR RI keluarga menuntut agar uang santunan dititipkan ke pengadilan atau pihak ketiga.

3. Keluarga korban yang belum mengambil santunan tetap menolak menandatangani RnD yang disyaratkan karena bertentangan dengan UU Penerbangan.

4. Meminta Sriwijaya Air bertanggungjawab penuh atas keperluan keluarga korban sampai kasus SJ 182 benar benar dinyatakan selesai.

5. Meminta Sriwijaya tidak menggangu hak privasi keluarga korban yang menggugat ke Boeing Company di Amerika.

6. Meminta presiden turun tangan mengatasi persoalan penerbangan di tanah air agar kejadian serupa tidak terus terulang. Cukup kami yang jadi korban jangan lebih banyak lagi. (m28)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved