Jumat, 8 Mei 2026

Tunggu Sidang Putusan Indra Kenz, Puluhan Korban Binomo Menginap di PN Tangerang

Puluhan korban kasus investasi bodong trading binary option Binomo melakukan aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang

Tayang:
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Jefri Susetio
WARTAKOTALIVE.COM/TRIBUNTANGERANG.COM/ Gilbert Sem Sandro
DEMO--Puluhan korban kasus investasi bodong trading binary option Binomo melakukan aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (11/11/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM - Puluhan korban kasus investasi bodong trading binary option Binomo melakukan aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (11/11/2022).

Mereka bahkan menginap di PN Tangerang meminta sidang putusan untuk Indra Kesuma alias Indra Kenz segera dilaksanakan.

Seharusnya sidang putusan kasus investasi bodong Indra Kenz dilaksanakan pada 28 Oktober 2022. Tetapi ditunda sampai Senin (14/11/2022).

Baca juga: Yuris Sebut Komitmen Sriwijaya Air Beri Santunan Keluarga Korban Jatuhnya Pesawat Masih Samar-samar

"Kami perwakilan korban penipuan Indra Kenz di sini tetap konsisten untuk mengawal aksi putusan pada 14 November 2022 nanti," ujar Rizky Rusli, seorang korban investasi bodong Binomo saat melakukan aksi unjukrasa.

Adapun alasan penundaan itu karena majelis hakim belum rampung membuat putusan kepada para terdakwa.

Korban Binomo Indra Kenz yang melakukan aksi demonstrasi berasal dari berbagai kota di Indonesia. Mereka menginap di PN Tangerang secara massal hingga dilakukannya sidang putusan.

"Kami akan menginap di sini (PN Tangerang), sampai sidang putusan terhadap Indra Kenz dilakukan," kata dia.

"Karena kami korban tidak punya ongkos untuk bolak-balik dan membutuhkan biaya besar untuk pulang ke kampung masing-masing," ujarnya.

Rizky berharap, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sangat berat terhadap Indra Kenz.

Baca juga: Manajemen Sriwijaya Air Minta Waktu 30 November Jawab Tuntutan Keluarga Korban Jatuhnya Pesawat

"(Majelis hakim) untuk dapat memutus seadil-adilnya. Indra Kenz penipu licik itu harus di hukum seberat-beratnya," katanya.

Tidak hanya itu, para korban Binomo juga meminta majelis hakim untuk menyita seluruh aset kekayaan Indra Kenz dan mengembalikan kepada para korban.

Rizky mencotohkan, pengembalian ke korban pun pernah terjadi di PN Medan, dengan kasus yang menjerat sama seperti ini.

"Ini adalah gambaran besar di PN Medan. Kepada bapak hakim PN Tangerang, apalagi yang ditunggu dan dipertimbangkan," ungkapnya.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News 

(m28)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved