Kota Tangerang Selatan
Penggunaan Pakaian Adat di Sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel Masih Tunggu Juknis
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel tunggu Juknis Peraturan Menteri terkait pakaian adat di sekolah
Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG SELATAN -- Peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi nomor 50 tahun 2022 mengatur tentang pakaian seragam sekolah peserta dindik jenjang sekolah dasar dan pendidikan menengah.
Di dalamnya, terdapat aturan pemakaian pakaian adat, meskipun hanya di hari tertentu.
Pasal 4-nya, pemerintah daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik.
Menanggapi aturan baru tersebut, kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Kota Tangerang Selatan Deden Deni memberikan komentarnya.
"Itu kan belum ada juknis (petunjuk teknis) nya ya. Pakaian adat apa yang dipake, apakah pakaian adat masing-masing di daerah tersebut (lokal) atau nasional," kata Deden kepada Tribun Tangerang.com, Senin (14/11/2022)
"Tapi apapun itu, tentu kebijakan akan saya ikutin, dan ini meningkatkan kecintaan pada kebudayaan nasional," lanjutnya.
Deden sendiri lebih setuju jika pakaian adat yang dipakai itu bersifat nasional.
Dengan begitu anak didik bisa lebih mengenal adat secara nasional.
Baca juga: Isi Akhir Pekan di Taman Bacaan Masyarakat Kolong Ciputat, Jauh dari Hening tapi Bersih
Baca juga: Benyamin Davnie Bikin Program 1 RT 1 Relawan Pemadam Kebakaran di Kota Tangerang Selatan
"Saya kira pemerintah juga bijak nanti tanpa membebani daerah," katanya.
Deden sendiri menjelaskan pihaknya tak menutup kemungkinan mengalokasikan dana untuk seragam adat nantinya. (Raf)