Kasus Perceraian

Dedi Mulyadi Bantah Lakukan KDRT dan Tak Nafkahi Lahir Batin Ambu Anne

Dedi Mulyadi membantah telah melakukan tindak  KDRT terhadap istrinya yang juga Bupati Purwakarta tersebut.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Ign Agung Nugroho
Dok Pribadi
Dedi Mulyadi membantah telah melakukan KDRT dan tidak memberikan nafkah lahir bathin pada istrinya, Ambu Anne yang juga sebagai Bupati Purwakarta. 

Dedi juga menyindir guru ngaji istrinya yang tidak mendamaikan permasalahan keluarga.

Saat pergi umrah Ambu Anne ditemani oleh keluarga, anak keduanya dan guru ngaji.

 

Baca juga: Bupati Purwakarta Ambu Anne Yakin 1000 Persen dengan Gugatan Cerainya pada Dedi Mulyadi

 

“Dan guru ngajinya seharusnya bertanya pada saya sebagai suami, ini istrinya mau pergi dengan saya bagaimana boleh atau tidak. Tugas guru ngaji itu mendamaikan bukan memberikan hukuman pada seseorang,",  ucap Dedy Mulyadi.

Sementara itu, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi menjalani sidang kelima gugatan cerai di  Pengadilan Agama (PA) Purwakarta, Rabu (16/11/2022).

Sidang kelima berupa mediasi namun gagal, sehingga gugatan cerai Anne Ratna Mustika dilanjutkan sidang pembacaan materi gugatan.

"Mediasi tidak ada kesepakatan, kita langsung agenda pembacaan materi gugatan," kata Anne Ratna Mustika kepada awak media.

Anne Ratna Mustika mengatakan, alasan gugatan cerai terhadap Dedi Mulyadi karena perselisihan  yang sudah lama terjadi dalam rumah tangganya.

 

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika sesuai menjalani sidang gugatan cerai terhadap Dedi Mulyadi di Pengadilan Agama Purwakarta, Banten, Rabu (16/11/2022).
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika sesuai menjalani sidang gugatan cerai terhadap Dedi Mulyadi di Pengadilan Agama Purwakarta, Banten, Rabu (16/11/2022). (Tribun Tangerang/Muhammad Azzam)

 

"Materi gugatan saya, selama beberapa tahun mengalami permasalahan, yaitu perselisihan dan cekcok," jelas dia.

Perselisihan itu terjadi, kata Anne, karena perbedaan prinsip dalam menjalankan rumah tangga.

Selain itu, tidak ada keterbukaan dalam manajemen keuangan rumah tangga, kewajiban suami tidak dilaksanakan baik nafkah lahir dan batin.

Selain itu,  terjadi kekerasan verbal atau psikis dalam  rumah tangganya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved