Kasus Nikita Mirzani
Dito Mahendra Berharap Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Tak Dikabulkan
Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan agar dirinya tidak mendekam di dalam penjara, karena alasan kemanusiaan.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan agar dirinya tidak mendekam di dalam penjara, karena alasan kemanusiaan.
Alasan kemanusiaan tersebut agar Nikita Mirzani bisa mendampingi tumbuh kembang anak-anak dan bisa menjalani pekerjaan.
Langkah Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan ditanggapi pihak pelapor, yakni Dito Mahendra.
Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy mengatakan kalau pihaknya menyarankan kepada penyidik dan Kejaksaan, agar tidak mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan.
"Saran kami ya sebaiknya ditolak, alasan kemanusiaan itu semua orang bisa buat," kata Yafet Rissy dalam jumpa persnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2022).
Yafet menyamakan dengan kasus Ferdy Sambo, yakni ibu Putri Candrawati juga mengajukan penangguhan penahanan serupa dengan Nikita Mirzani tapi tetap ditahan.
Baca juga: Dito Mahendra Laporkan Nikita Mirzani Demi Pulihkan Nama Baik Bukan Dendam Pribadi
"Jadi tidak ada alasan yang patut dijadikan sebagai dasar untuk menangguhkan penahanan itu," ucapnya.
Namun, Yafet menyadari kalau pengajuan penangguhan penahanan adalah hak dari Nikita Mirzani. Tapi, ketika sudah memasuki persidangan, hakim yang memutuskan untuk mengabulkan atau menolaknya.
Baca juga: Nikita Mirzani Tertawakan Jaksa saat Bacakan Dakwaan, Eksepsi Tertunda karena Hakim Main Tenis
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Nikita-Mirzani-2.jpg)