Kasus Nikita Mirzani

Hadir di PN Serang, Nikita Mirzani tampak Semringah dan bersyukur karena Banyak Dukungan 

Selebriti Nikita Mirzani menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Serang (PN Serang), Banten, Senin, (21/11/2022).

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Ikhawana Mutuah Mico
Nikita Mirzani tampak semringah dan bersyukur karena sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri Serang, Banten dihadiri rekan dan sahabatnya, Senin (21/11/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM. SERANG - Selebriti Nikita Mirzani menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Serang (PN Serang), Banten, Senin, (21/11/2022).

Sidang terkait dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani dilakukan secara offline.

Persidangan kali ini beragendakan eksepsi atau nota keberatan. 

 

 

Dalam ruang sidang nampak hadir sahabat dan rekan-rekannya seperti Fitri Salhuteru, Dinar Candy dan beberapa rekan lainnya.

Terlihat Nikita Mirzani hadir di PN Serang pukul  09.50 WIB.

Nikita Mirzani datang ke PN Serang dikawal oleh pihak Kejaksaan Negeri Serang.

"Hai, sehat Alhamdulillah," ucap Nikita Mirzani saat ditemui di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (21/11/2022).

Saat ditanya soal banyaknya dukungan, Nikita Mirzani tampak semringah dan bersyukur karena banyak yang mendukungnya.

 

Selebriti Nikita Mirzani.
Selebriti Nikita Mirzani. (Dok. Pribadi)

 

"Ya Alhamdulillah, Alhamdulillah," ucap Niki Mirzani berteriak sambil berjalan ke dalam ruangan.

Nikita mengenakan rompi tahanan Kejari Serang.

Ia langsung dibawa ke ruang transit sebelum sidang dimulai.

Adapun, Nikita MIrzani menjadi terdakwa atas laporan Dito Mahendra di Polresta Serang Kota. 

Sebelumnya, Nikita Mirzani didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merugikan Dito Mahendra hingga Rp 17,5 juta.

Tidak hanya mencemarkan nama baik Dito Mahendra di media sosial, Nikita Mirzani juga disebutkan telah membuat Dito Mahendra kehilangan calon pembeli sepatunya.

Hal tersebut disampaikan oleh JPU Kejaksaan Negeri Serang dalam sidang perdananya.

Sampai akhirnya, Jaksa mendakwa Janda anak 3 itu telah melanggar Pasal 26 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2); dan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, serta Pasal 311 KUHP. (m30)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved