Minggu, 10 Mei 2026

Kasus Nikita Mirzani

Nikita Mirzani Hadir di Pengadilan Negeri Serang Hari ini, Agenda Pembacaan Eksepsi

Nikita Mirzani hadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Serang, Tangerang, Senin, (21/11/2022)

Tayang:
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Indri Fahra Febrina
Nikita Mirzani Tebar Senyuman Sebelum Sidang Perdana Dugaan Pencemaran Nama Baik Dimulai 

TRIBUNTANGERANG.COM, SERANG -- Nikita Mirzani hadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Serang, Tangerang, Senin, (21/11/2022)

Sidang terkait pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani dilakukan secara offline.

Persidangan kali ini beragendakan Eksepsi atau nota keberatan. 


Dalam ruang sidang nampak hadir sahabat dan rekan-rekannya seperti Fitri Salhuteru, Dinar Candy dan beberapa rekan lainnya.

Terlihat Nikita Mirzani hadir di PN Serang pukul  09.50 WIB, Nikita Mirzani datang ke pengadilan dikawal oleh pihak Kejaksaan Negeri Serang.

"Hai, sehat Alhamdulillah," ucap Nikita Mirzani saat ditemui di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (21/11/2022).

Saat ditanya soal banyaknya dukungan, Nikita Mirzani sumeringah dan bersyukur karena banyak yang mendukungnya.

"Ya Alhamdulillah, Alhamdulillah," ucap Niki berteriak sambil berjalan ke dalam ruangan.

Baca juga: Dito Mahendra Berharap Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Tak Dikabulkan    

Baca juga: Nikita Mirzani Kambuh Saraf Terjepit di Pinggang Belakang Gara-gara Pakai Alas Tidur Ini


Nikita mengenakan rompi tahanan Kejari Serang. Ia langsung dibawa ke ruang transit sebelum sidang dimulai.

Adapun, Nikita menjadi terdakwa atas laporan Dito Mahendra di Polresta Serang Kota. 

Sebelumnya, Nikita Mirzani didakwa jaksa telah merugikan Dito Mahendra hingga Rp 17,5 juta.

Tidak hanya mencemarkan nama baik Dito Mahendra di media sosial, Nikita Mirzani juga disebutkan telah membuat Dito Mahendra kehilangan calon pembeli sepatunya.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang dalam sidang perdananya.

Sampai akhirnya, Jaksa mendakwa Janda anak 3 itu telah melanggar Pasal 26 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2); dan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, serta Pasal 311 KUHP. (m30)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved