Kasus Nikita Mirzani
Nikita Mirzani Tetap Tampil Stylish di Ruang Sidang Pengadilan Negeri saat Pembacaan Nota Keberatan
Selebritas Nikita Mirzani kembali menjadi sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (21/11/2022). Kali ini, sidang nota keberatan.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, SERANG - Selebritas Nikita Mirzani kembali menjadi sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (21/11/2022).
Kali ini, Nikita Mirzani akan membacakan eksepsi atau nota keberatan di hadapan majelis hakim.
Saat masuk ke ruang sidang, gaya busana Nikita Mirzani tampil beda dengan sidang sebelumnya.
Sidang nota keberatan ini, Nikita Mirzani mengenakan setelah blazer dan celana panjang cokelat. Dia memadukan dengan dalaman hitam.
Dia mengenakan aksesori berupa kalung etnik yang menggantung di lehernya. Serta bandana yang mengikat kepalanya.
Sebelum menjalani sidang, Nikita Mirzani menyapa para rekan-rekan yang hadir mendukungnya hari ini di ruang sidang.
Salah satu rekan artis yang datang yakni Dinar Candy. Dia memberikan kata-kata penyemangat untuk Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani mengatakan, kondisi kesehatannya baik dan sehat sehingga bisa terus menjalani proses hukum.
"Baik, sehat Alhamdulillah," kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (21/11/2022).
Bahkan, dia sudah siap menjalani siap hingga jantungnya berdegub lebih kencang.
Baca juga: Nikita Mirzani Hadir di Pengadilan Negeri Serang Hari ini, Agenda Pembacaan Eksepsi
Baca juga: Hadir di PN Serang, Nikita Mirzani tampak Semringah dan bersyukur karena Banyak Dukungan

Nikita Mirzani mengaku, dia sudah tidak khawatir atau grogi menjalani sidang.
"Enggak (deg-degan) dong ini kan udah biasa, kecuali baru sekali," tutur Nikita Mirzani.
Sebelumnya, Nikita Mirzani menjadi terdakwa atas laporan Dito Mahendra di Polresta Serang Kota.
Nikita Mirzani didakwa jaksa penuntut umum karena telah merugikan Dito Mahendra hingga Rp 17,5 juta.
Tidak hanya mencemarkan nama baik Dito Mahendra di media sosial, Nikita Mirzani juga diduga telah membuat Dito Mahendra kehilangan calon pembeli sepatunya.
Hal tersebut disampaikan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Serang dalam sidang perdananya.
Jaksa mendakwa janda anak 3 itu telah melanggar Pasal 26 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2).
asal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, serta Pasal 311 KUHP.