Kriminal

Komplotan Penjual Makanan dan Minuman Kedaluwarsa Diringkus Polisi, Dijual di Facebook 

Barang-barang itu dijual kepada tiga orang reseller yang kemudian diperdagangkan di media sosial Facebook dengan harga yang relatif murah.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Rangga Baskoro
Polsek Cikarang Barat meringkus komplotan penjual makanan, minuman dan kosmetik kedaluwarsa. 

"Upahnya per item. Jadi satu item yang sudah diganti oleh mereka, diberi upah Rp 500 per barang," kata Said.

Saat diringkus, polisi mengamankan barang bukti berupa makanan dan minuman kemasan beserta kosmetik kedaluwarsa yang beratnya mencapai 1 ton.

Selain itu, diamankan pula satu buah alat pres, satu unit mesin pencetak tanggal kedaluwarsa, satu unit mesin pemanas serta dua unit timbangan.

"Produknya ada sekitar 20 jenis merk makanan dan minuman, kosmetik juga ada. Pekerja yang diupah tahu kalau itu sebenarnya enggak boleh dilakukan," ucapnya.

Barang-barang itu dijual kepada tiga orang reseller yang kemudian diperdagangkan di media sosial Facebook dengan harga yang relatif murah.

"Satu dari tiga reseller sudah kami amankan. Mereka menjualnya di Facebook. Masyarakat ada yang tertarik karena dari segi harga cenderung lebih murah, nyaris setengah harga dari yang asli," ungkap Said.

Kepada penyidik, para pekerja mengaku bahwa tanggal kedaluwarsa pada kemasan yang asli berpola putus-putus.

Sedangkan cetakan tanggal terlihat jelas pada kemasan kedaluwarsa yang telah mereka perbarui.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui berapa banyak barang kedaluwarsa yang telah mereka pasarkan setelah beroperasi selama tiga bulan terakhir.

Para tersangka diancam Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 dan 9 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen subsider Pasal 143 Jo Pasal 99 UU No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (abs)


Caption: Rilis ungkap kasus barang kedaluwarsa di Polsek Cikarang Barat
 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved