Pemilu
Pendaftaran Calon Anggota PPK Pemilu 2024 Seluruh Indonesia Resmi Ditutup KPU Hari ini
Pendaftaran calon anggota panitia pemilihan kecamatan penyelenggara pemilu tahun 2024 telah ditutup Komisi Pemilihan Umum, Selasa (29/11/2022).
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Alfian Firmansyah
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI Parsadaan Harahap (ketiga dari kiri) bersama jajaran KPU Tangerang Selatan saat mengumumkan penutupan pendaftaran calon anggota PPK di kantor KPU Tangerang Selatan, Selasa (29/11/2022).
4. Mempunyai integritas, pribadi kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun.
6. Tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
7. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
8. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.