UMK Solo Diumumkan Paling Lambat Rabu 7 Desember 2022, Gibran: Tunggu Dulu
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 di Kota Solo, Jawa Tengah belum diumumkan. Besaran UMP akan diumumkan paling lambat pada 7 Desember 2022.
UMP
UMP adalah upah minimum provinsi yang berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi.
UMP ini ditetapkan oleh gubernur dengan waktu paling lambat 28 November 2022.
Mengenai UMP ini tertera di Peraturan Menteri Keta
Hal ini tertera di Peraturan menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Perhitungan penyesuaian UMP ini dilakukan dengan UM (t+1) = UM (t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t).
Perhitungan ini juga mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu, hal in tertera dalam Permenaker ayat 3 dan 4 Nomor 18 Tahun 2022.
Hasil dari perhitungan akan direkomendasikan dan diberikan dinas kepada gubernur.
Diketahui, perhitungan UMP dilakukan oleh Dewan Pengupah Provinsi.
UMK
UMK adalah upah minimum kabupaten/kota yang paling lambat diumumkan pada 7 Desember 2022.
Penetapan UMK ini dilakukan setelah ditetapkannya UMP.
Penghitungan UMK akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang hasilnya akan disampaikan ke bupati maupun wali kota.
Setelah itu, hasil perhitungan UMK akan direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas.
Gubernur akan meminta pertimbangan ke Dewan Pengupahan Provinsi untuk penetapan UMK yang direomendasikan bupati maupun walikota.
Diketahui, UMP dan UMK akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UMK Solo 2023 akan Segera Diumumkan, Gibran Menunggu Wilayah di Solo Raya