Jawaban PN Tangerang Soal Pernikahan Beda Agama, Humas: Telah Menikah di Singapura
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang membantah kabar mengesahkan pernikahan beda agama, berikut penjelasan lengkapnya
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Jefri Susetio
TRIBUNTANGERANG.COM - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang membantah kabar mengesahkan pernikahan beda agama.
Humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono menyampaikan, mereka bukan mengesahkan atau mengabulkan pernikahan beda agama.
Akan tetapi, memerintahkan agar pernikahan beda agama itu dicatat di Disdukcapil Kota Tangerang Selatan.
Baca juga: Profil Hwang Hee-chan, Pemain Timnas Korea Selatan, Dinobatkan Man Of The Match
"Pengadilan bukan mengesahkan perkawinan beda agama, karena para pemohon (AD dan CM) telah menikah di Singapura," kata Arief Budi Cahyono, Sabtu (3/12/2022).
Sebelumnya, beredar informasi pernikahan pasangan suami-istri beda agama di Gereja Bukit Batok Presbyterian Church, Singapura pada 8 Juni 2022.
Permohonan perkawinan beda agama itu diajukan oleh pasangan suami istri beragama Islam dan Kristen yakni AD dan CM.
"Pengadilan hanya membuat penetapan mengenai keterlambatan pemohon melaporkan perkawinannya ke Dukcapil," sambungnya.
Arief pun menegaskan, pernikahan pasutri tersebut telah dilaksanakan terlebih dahulu di Singapura.
Oleh karena itu, PN Tangerang hanya membuat surat keputusan keterlambatan pengajuan ke Disdukcapil Tangerang Selatan.
"Mereka menikah sah di Singapura, ketika mau dicatatkan di Indonesia terlambat. Sehingga perlu penetapan pengadilan terkait pencatatanya, bukan mengesahkan perkawinan beda agam," ujarnya.
Baca juga: Gempa Berpusat di Garut, Getarannya Terasa Hingga Jakarta: Ya Allah Kerasa Banget
Sebelum situs resmi PN Tangerang melampirkan postingan pengajuan pernikahan beda agama pada 13 Oktober 2022 dengan nomor register 1041/Pdt.P/2022/PN Tng.
Kemudian, pernikahan itu dicatatkan secara resmi di Kantor Pencatatan Perkawinan di Negara Republik Singapura (Registry of Marriages Singapore).
Usai menjalankan pernikahan mereka melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura.
"Menetapkan bahwa Surat Petikan Nomor 0249/KONS-SPP/VI/2022tertanggal 09 Juni 2022 dari Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura, yang ditandatangani oleh Budi Kurniawan selaku Protokol dan Konsuler,adalah sah. Dan, berlaku mengikat sebagai syarat pendaftaran atau pelaporan perkawinan Para Pemohon," kata majelis hakim PN Tangerang dalam putusan.
Selanjutnya, PN Tangerang pun memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk melakukan pencatatan pendaftaran atau laporan perkawinan beda agama pemohon dan dimasukkan dalam Register Pencatatan Perkawinan.
(M28)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/akad-nikah-ppkm.jpg)