Pencurian

Terlilit Hutang di Bank, Seorang Kurir di Karawang Nekat Rampok Uang di Tempat Kerjanya Sendiri

Terlilit Hutang di Bank, Seorang Kurir di Karawang Nekat Rampok Uang di Tempat Kerjanya Sendiri

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Lilis Setyaningsih
expertbeacon.com
Ilustrasi pencurian 

TRIBUNTANGERANG.COM, KARAWANG ----- Mempunyai hutang di bank, seorang kurir di Karawang, Jawa Barat nekat merampok uang di tempat kerjanya sendiri.

Pelaku S (41) nekat mencuri uang kantornya di Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru, Karawang senilai Rp 68,5 juta.

Kapolsek Kotabaru Iptu Muhammad Rizki Anshori Nursyamsu mengatakan, pelaku S merampok uang kantor pada Rabu (30/11/2022) malam.

Pelaku merampok dengan masuk ke dalam gudang dan mematikan KWH meter atau aliran listrik gudang.

"Kemudian masuk ke dalam dan memukul penjaga yang juga teman kerjanya dalam keadaan gelap dengan menggunakan bambu lalu mengambil uang yang ada di laci meja di kantornya," katanya pada Senin (5/12/2022).

Menurut Anshori, penjaga kantor itu usai dipukul bambu masih sempat tersadar dan berlari keluar kantor meminta tolong warga.

Kemudian warga berdatangan dan menangkap pelaku saat hendak kabur.

"Pelaku ditangkap warga saat hendak membawa kabur uang curian. Kemudian warga melapor ke polisi," katanya.

Baca juga: Asisten Rumah Tangga Diduga Pelaku Pencurian Perhiasan dan Uang Milik Majikan di Kota Bekasi

Baca juga: 5 Tips Menghindari Pencurian Motor, Nomor Terakhir Kerap Tidak Disadari

Menurut Anshori, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku nekat mencuri karena untuk memenuhi kebutuhannya dan untuk membayar hutang di bank.

Pelaku sebagai kurir telah bekerja selama tiga tahun mengetahui lokasi uang yang biasa disimpan perusahaan.

"Dia terlilit hutang bank dan menutupi kebutuhan lainnya. Dia sudah tahu uang perusahaan di simpan di mana," katanya.

Dari keterangan perusahaan, selama bekerja S tidak pernah memiliki masalah dengan kantor. Pelaku sudah dalam sel tahanan Polsek Kotabaru.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana 9 tahun kurungan. (MAZ) 

 

Sumber: Tribun bekasi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved