Seleb

Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag Absen Sidang Lagi Lantaran Masih di Bali

Kuasa hukum Jessica, Rolland E Potu mengatakan, kliennya tidak bisa hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran sedang di Bali. 

Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Ikhwana Mutuah Mico
Pasangan Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag absen lagi sidang kasus perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Sidang kasus perbuatan melawan hukum yang menyeret Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). 

Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag sebagai tergugat kembali absen dalam sidang tersebut. 

Kuasa hukum Jessica, Rolland E Potu mengatakan, kliennya tidak bisa hadir di ruang sidang lantaran sedang di Bali.

 

"Jessica masih ada kesibukan di Bali. Ini juga sudah diserahkan pada kami," kata Rolland E Potu. 

Sidang hari ini mengagendakan pembacaan pokok perkara atau gugatan. 

Dalam gugatannya,  Christoper Steffanus Budianto alias CSB sebagai penggugat minta Jessica mengganti rugi secara materil dan immateriil senilai 51,5 Milliar. 

Jessica Iskandar mengatakan bahwa dia tak masalah dengan gugatan permintaan ganti rugi yang diinginkan CSB. 

Menurutnya, hal wajar apabila penggugat menyampaikan keinginannya dalam agenda pembacaan gugatan. 

"Tadi agendanya pembacaan gugatan, sebagaimana kita diberi kesempatan satu minggu untuk jawaban gugatan," tutur Rolland. 

Bukan hanya menjawab gugatan,  Jessica Iskandar juga berencana menggugat balik CSB. 

Rolland mengatakan, gugatan ganti rugi SCB tidak memiliki dasar kuat.

"Di dalam jawaban gugatan itu, kita akan melakukan gugatan balik dalam satu perkara yaitu klien kita untuk meminta ganti kerugian."

"Tadi kan disebutkan ada (kerugian) Rp 1,5 miliar materil dan immateriil Rp 50 miliar. Kita juga akan melakukan gugatan balik, tapi di minggu depan ketika kita jawab," ujar Rolland. 

"Yang pasti, kita akan sampaikan gugatan tersebut tidak berdasar ya. Tapi nanti kami akan sampaikan di dalam jawaban kami. Nanti setelah kami jawab setelah replik dan duplik, pasti akan kami rilis," ujarnya. 

Baca juga: Jessica Iskandar tak Hadir Mediasi Sidang Gugatan Perdata Dilayangkan Steven, Berikut Alasannya

Baca juga: Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag Mangkir Sidang Mediasi Kasus Pencemaran Nama Baik

Pengacara Rolland E Potu (tengah) mewakili kilennya, Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kasus perbuatan melawan hukum, Rabu (7/12/2022).
Pengacara Rolland E Potu (tengah) mewakili kilennya, Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kasus perbuatan melawan hukum, Rabu (7/12/2022). (Tribun Tangerang/Indri Fahra Febrina)

Kasus tersebut berawal dari Jessica Iskandar diduga ditipu CSB dalam bisnis rental mobil. 

Dia mengaku kehilangan 11 mobil mewah dengan kerugian Rp 9,8 miliar imbas bisnis tersebut. 

Namun, CSB tidak terima disebut penipu oleh Jessica Iskandar sehingga melaporkannya ke polisi.

Setelah itu, Jessica Iskandar harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perbuatan melawan hukum.

Kemudian, penggugat minta sita jaminan berupa tanah dan bangunan milik Jessica di Jakarta dan Bali.

Penggugat juga menuntut uang senilai Rp 50 miliar sebagai kerugian immateriil. 

"Dalam permintaan, kita menetapkan sita jaminan harta atau aset milik tergugat satu (Jessica Iskandar) dan tergugat dua (Vincent Verhaag)," kata kuasa hukum CSB, Togar Situmorang. 
 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved