Berita Bogor
Kasus TKW Ilegal di Parung Panjang, Polisi Tangkap Satu Pelaku Lain
Polres Bogor terus mendalami kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok tenaga kerja wanita ilegal di Kecamatan Parung Panjang.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, CIBINONG - Polres Bogor terus mendalami kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok tenaga kerja wanita (TKW) ilegal di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Setelah menetapkan L sebagai tersangka, polisi kembali menangkap tersangka lainnya berinisial D.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan bahwa kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya.
"Keduanya kini ditahan di rumah tahanan Polres Bogor," kata Iman kepada wartawan di Cibinong Rabu (7/12/2022).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, polisi menetapkan 1 tersangka lainnya yaitu D.
Baca juga: Capres NasDem 2024 Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu RI, Dianggap Kampanye di Aceh
Baca juga: Rektor Universitas Pertahanan Berpeluang Menjadi KSAL Pengganti Laksamana Yudo Margono
"Saat ini ada 2 orang tersangka atas dugaan TPPO, juga dugaan tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia," ucapnya.
Menurut Iman, kedua tersangka ini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Saat ini keduanya sudah kami lakukan penahanan dan terhadap keduanya diancam dengan pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 120 juta sampai Rp 600 juta," ungkapnya.