Pilpres 2024
Capres NasDem 2024 Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu RI, Dianggap Kampanye di Aceh
Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI diduga telah melakukan kampanye politiknya di Aceh, Selasa (6/12/2022).
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Calon presiden 2024 yang diusung Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu dilaporkan ke Bawaslu RI karena diduga telah melakukan kampanye politiknya di Aceh, Selasa (6/12/2022).
Terkait laporan tersebut dibenarkan Anggota Bawaslu RI, Puadi yang dikonfiirmasi.
Akan tetapi, laporan pada diri capres 2024 partai NasDem itu belum dapat diterima.
Baca juga: Mohamad Taufik Optimistis Kader KAHMI Jaya Anies Baswedan Bisa Jadi Presiden 2024
Baca juga: NasDem Jaktim Kumpulkan 1.000 Tokoh Demi Menangkan Anies Baswedan di Pilpres 2024
"Iya benar, kemarin ada WNI melaporkan datang ke kantor Bawaslu RI, untuk melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada tanggal 2 Desember 2022," kata Puadi, Rabu (7/12/2022
Puadi menyebutkan, laporan itu belum dapat diterima, karena pelapor belum membawa bukti tiga rangkap.
Kemudian, Bawaslu masih memberikan waktu kepada pelapor untuk melengkapi dokumen.
Sementara itu, batas waktu pelaporan tersebut adalah tujuh hari sejak peristiwa itu diketahui.
"Dikarenakan batas 7 hari sejak diketahui masih ada, maka mereka ingin melengkapi bukti dulu dan akan datang kembali ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkannya, sebelum 7 hari sejak diketahui," kata Puadi. (m32)