Pilkada Kota Tangsel

Ruhamaben-Shinta Wahyuni Gugat Hasil Pilkada Tangsel ke MK, Soroti Dugaan TSM

Yang TSM ini yang kita lagi masukan, karena masukan dari berbagai komponen laporan-laporannya baru masuk di akhir-akhir yaudah kita kaji oleh tim

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
Istimewa
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Ruhamaben dan Shinta Wahyuni Chairudin. 
Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG- Pasangan calon wali kota Tangerang Selatan nomor urut 2, Ruhamaben dan Shinta Wahyuni mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, gugatan Ruhamaben dan Shinta Wahyuni sudah diserahkan pada Selasa (10/12/2024) pukul 20.18 WIB.
Ruhamaben menjelaskan bahwa proses hukum adalah hal yang biasa dan sedang berjalan dengan baik.
"Proses hukum biasalah itu, tim hukum kita yang sedang memproses," ucap Ruhamaben saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024).
Soal materi gugatan yang diajukan, Ruhamaben menegaskan bahwa yang mereka ajukan bukan soal selisih suara. 
Kata Ruhamaben, gugatan yang dilayangkan berupa dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan Tindak Pidana Pemilu (TSM).
"Yang TSM ini yang kita lagi masukan, karena masukan dari berbagai komponen laporan-laporannya baru masuk di akhir-akhir yaudah kita kaji oleh tim hukum kita," kata Ruhamaben.
Ruhamaben menjelaskan jika materi yang diajukan memenuhi syarat dan ada indikasi pelanggaran hukum, maka proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
"Saya terangkan ke mereka kalau memang masuk materinya ya lanjut, karena ini ruang yang diberikan oleh aturan main ya," kata Ruhamaben.
"Kita juga ingin kalau ada sesuatu kira-kira materi-materi yang melanggar hukum ya kita merasa untuk mencari keadilan," imbuhnya.
Soal detail isi gugatan, Ruhamaben menyerahkan sepenuhnya urusan ini kepada tim hukum dan advokasi yang menangani.
"Kita serahkan seluruh urusan ke tim hukum dan advokasi. saya sejak awal bilang tahapan pilkada ini belum selesai saat pencoblosan," kata Ruhamaben.
Lebih lanjut, Ruhamaben meminta agar TSM yang masih ditemukan bisa langsung dilaporkan kepada Bawaslu.
"Kalau dilihat ada materi yang kira-kira memadai ada pelanggaran yang bisa mengarah kepada dugaan TSM silahkan laporkan kepada Bawaslu, kalau memang ini dianggap masuk dalam kategori itu silahkan berproses dengan aturan main yang ada," pungkasnya.
Adapun dalam pengajuan gugatan Pilkada, kubu Ruhamaben-Shinta telah melengkapi dokumen permohonan, yaitu permohonan pemohon, surat kuasa khusus, daftar alat bukti, alat bukti pemohon, KTA, KTP, Bas, dan Flashdisk. (m30)

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved