KPU Kabupaten Tangerang Tunggu SE untuk Penetapan Bupati Tangerang Terpilih Peridode 2024-2029
Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan KPU RI atas terusan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan,TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang tengah mempersiapkan proses penetapan untuk pemenang kontestasi Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.
Pasalnya rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada 2024 di Kabupaten Tangerang telah dirampungkan dengan hasil pasangan Moch. Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah sebagai peraih suara terbanyak.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan KPU RI atas terusan keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Sampai saat ini kami masih menanti arahan dari pusat yaitu KPU RI untuk penetapan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang terpilih periode 2024-2029," ujar Umar saat dikonfirmasi TribunTangerang.com, Minggu (15/12/2024).
Baca juga: KPU Kabupaten Tangerang Ungkap Belum ada Gugatan Pilkada 2024 ke MK Jelang Penutupan Tahapan
Nantinya KPU RI akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada KPU di kabupaten dan kota seTanah Air untuk melaksanakan jadwal penetapan terhadap pemenang Pilkada 2024.
Sebab setiap pasangan calon diberikan kesempatan 3x24 jam pasca penetapan rekapitulasi suara Pilkada, untuk menggugat hasil rekapitulasi jika dirasa tidak sesuai.
Akan tetapi seluruh pasangan Calob Bupati dan Wakil Bupati Tangerang menerima hasil keputusan rekapitulasi yang telah di tetapkan KPU Kabupaten Tangerang tanpa mengajukan gugatan kepada MK.
"Belum dapat izin dari KPU RI, karena mereka nanti yang mengeluarkan Surat Edaran untuk melakukan hal tersebut (penetapan)," sambungnya.
Baca juga: Jelang Pilkada, KPU Kabupaten Tangerang Hadirkan Posko Layanan Perpindahan Pemilih untuk Masyarakat
Diberitakan sebelumnya hasil rekapitulasi telah ditetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang nomor urut dua Maesyal-Intan mendapat suara 65,14 persen.
Jumlah tersebut jauh menungguli dari dua pesaingnya yakni Mad Romli dan Irvansyah, serta Zulkarnain dan Lerru.
Pasca penyelesaian rapat pleno rekapitulasi, setiap pasangan calon diberikan kesempatan 3x24 jam untuk menggugat hasil rekapitulasi jika dirasa tidak sesuai. (m28)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| Bupati Tangerang Akui Siap Bangun PSEL di TPA Jatiwaringin, akan Penuhi 5 Komponen Ini |
|
|---|
| Antisipasi Bencana di Musim Hujan, Bupati Tangerang Minta OPD Segera Lakukan Mitigasi |
|
|---|
| Harga Ayam Meroket, Sejumlah Pedagang Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Bupati Tangerang |
|
|---|
| Antisipasi Keracunan MBG, Bupati Tangerang akan Panggil Seluruh SPPG dan BGN |
|
|---|
| Rangkaian Peringatan HUT RI ke-80 di Kabupaten Tangerang Berlangsung Khidmat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Ketua-KPU-Muhammad-Umar-1512.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.