KPU Kabupaten Tangerang Tunggu SE untuk Penetapan Bupati Tangerang Terpilih Peridode 2024-2029

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan KPU RI atas terusan keputusan Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Ketua KPU Muhammad Umar saat diwawancarai TribunTangerang.com di Kantor KPU Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (15/12). 

Laporan Wartawan,TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang tengah mempersiapkan proses penetapan untuk pemenang kontestasi Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.

Pasalnya rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada 2024 di Kabupaten Tangerang telah dirampungkan dengan hasil pasangan Moch. Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah sebagai peraih suara terbanyak.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan KPU RI atas terusan keputusan Mahkamah Konstitusi.

"Sampai saat ini kami masih menanti arahan dari pusat yaitu KPU RI untuk penetapan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang terpilih periode 2024-2029," ujar Umar saat dikonfirmasi TribunTangerang.com, Minggu (15/12/2024).

Baca juga: KPU Kabupaten Tangerang Ungkap Belum ada Gugatan Pilkada 2024 ke MK Jelang Penutupan Tahapan

Nantinya KPU RI akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada KPU di kabupaten dan kota seTanah Air untuk melaksanakan jadwal penetapan terhadap pemenang Pilkada 2024.

Sebab setiap pasangan calon diberikan kesempatan 3x24 jam pasca penetapan rekapitulasi suara Pilkada, untuk menggugat hasil rekapitulasi jika dirasa tidak sesuai. 

Akan tetapi seluruh pasangan Calob Bupati dan Wakil Bupati Tangerang menerima hasil keputusan rekapitulasi yang telah di tetapkan KPU Kabupaten Tangerang tanpa mengajukan gugatan kepada MK.

"Belum dapat izin dari KPU RI, karena mereka nanti yang mengeluarkan Surat Edaran untuk melakukan hal tersebut (penetapan)," sambungnya.

Baca juga: Jelang Pilkada, KPU Kabupaten Tangerang Hadirkan Posko Layanan Perpindahan Pemilih untuk Masyarakat

Diberitakan sebelumnya hasil rekapitulasi telah ditetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang nomor urut dua Maesyal-Intan mendapat suara 65,14 persen.

Jumlah tersebut jauh menungguli dari dua pesaingnya yakni Mad Romli dan Irvansyah, serta  Zulkarnain dan Lerru.

Pasca penyelesaian rapat pleno rekapitulasi, setiap pasangan calon diberikan kesempatan 3x24 jam untuk menggugat hasil rekapitulasi jika dirasa tidak sesuai. (m28)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved