Pilkada Kabupaten Tangerang
Jelang Pilkada, KPU Kabupaten Tangerang Hadirkan Posko Layanan Perpindahan Pemilih untuk Masyarakat
Sebanyak 314 posko pelayanan perpindahan memilih dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menjelang Pilkada 2024.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan, TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sebanyak 314 posko pelayanan perpindahan memilih dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menjelang kontestasi Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.
Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Tangerang, Endi Biaro mengatakan, ratusan posko pelayanan itu dibuka untuk melayani masyarakat dalam perpindahan memilih di Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.
"Posko ini dihadirkan untuk mempermudah warga yang akan pindah memilih," ujar Endi kepada awak media, Minggu (6/10/2024).
Kemudia ia menjelaskan, posko pindah memilih tersebut akan dibuka hingga mendekati penyelenggaraan Pilkada 2024 untuk selanjutnya melakukan penyusunan daftar pemilih tambahan pada lokasi khusus seperti di rumah sakit ataupun Polsek-Polsek yang terdapat tahanan.
Ratusan posko layanan masyarakat itu hadir di seluruh desa atau kelurahan, kecamatan, hingga pusat perbelanjaan dan tempat keramaian masyarakat.
"Warga yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) asal, dapat mengajukan pindah memilih ke daerah lain dengan syarat tertentu yang telah disiapkan," kata dia.
Baca juga: Jelang Pilkada 2024, Kesiapan Logistik KPU Kota Tangerang Baru Capai 30 Persen
Sejumlah syarat wajib yang perlu disiapkan saat mengurus pindah memilih itu seperti identitas kependudukan atau KTP, KK, IKD, atau Biodata dari Catatan Sipil kepada petugas PPK atau KPU setempat.
Selanjutnya warga dapat membawa bukti tertulis alasan pindah memilih seperti sedang menjalani perawatan, sekolah, pekerjaan, dan lain-lain.
"Petugas akan mengecek apakah pemohon sudah terdaftar di DPT, jika sudah sesuai seluruh syarat, pemohon akan memperoleh bukti Model A Pindah Memilih," terangnya.
Baca juga: Jelang Pilkada 2024, KPU Targetkan 100 Persen Pemilih Pemula di Kota Tangerang Ikut Mencoblos
Menurut Endi, permohonan pindah memilih hanya berlaku untuk warga atau penduduk berdomisili di kabupaten/kota yang masih tinggal di dalam satu provinsi yang sama.
Sebab masyarakat yang mengikuti layanan tersebut masih mendapat kesempatan untuk mencoblos Pemilihan Gubernur Banten periode 2024-2029.
"Misalnya warga Serang, Cilegon atau Pandeglang, bisa pindah memilih ke wilayah Kabupaten Tangerang karena masih sama-sama ikut Pilkada Gubernur Banten," ucapnya.
"Jadi masyarakat yang ingin pindah memilih itu tinggal membawa kelengkapan syarat saja seperti Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga dan biodata identitas lainnya," jelas Endi. (m28)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Jadi Pemenang Pilkada 2024, Pasangan Maesyal-Intan akan Dilantik di IKN pada 6 Februari 2025 |
![]() |
---|
Breaking News: KPU Tangerang Tetapkan Maesyal Rasyid-Intan Nurul sebagai Pemenang Pilbup Tangerang |
![]() |
---|
Unggul di Pilkada Kabupaten Tangerang, Maesyal Rasyid Gelar Tasyakuran Bersama Relawan |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Tangerang Ungkap Belum ada Gugatan Pilkada 2024 ke MK Jelang Penutupan Tahapan |
![]() |
---|
Maesyal-Intan akan Gelar Syukuran Akbar usai Unggul Hitung Cepat Pilkada 2024 Kabupaten Tangerang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.