Pilkada Kabupaten Tangerang

KPU Kabupaten Tangerang Ungkap Belum ada Gugatan Pilkada 2024 ke MK Jelang Penutupan Tahapan

"Sampai hari ini belum ada gugatan yang diajukan paslon ke MK dan batas akhir pengajuannya hari ini hingga pukul 24.00 WIB," ujar Dedi, Jumat (6/11/20

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
istimewa
Tangkapan layar Youtube Banten TV, Pasangan Calon Bupati Tangerang nomor urut 02, Maesyal Rasyid-Intan Nurul dalam debat perdana, Sabtu (19/10/2024) 
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang memastikan belum ada pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tangerang, Dedi Irawan.
Pasalnya KPU Kabupaten Tangerang telah merampungkan tahap rekapitulasi suara Pilkada 2024 tingkat kabupaten pada Rabu (3/12/2024) lalu.
"Sampai hari ini belum ada gugatan yang diajukan paslon ke MK dan batas akhir pengajuannya hari ini hingga pukul 24.00 WIB," ujar Dedi, Jumat (6/11/2024). 
"Pasca diumumkan hasil rapat pleno, pasangan calon diberi kesempatan 3x24 jam untuk menggugat hasil rekapitulasi jika dirasa tidak sesuai ke Mahkamah Konstitusi," sambungnya.
Kendati demikian pihaknya KPU mengaku siap menghadapi berbagai kemungkinan yang muncul terkait hasil perhelatan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Tangerang.
"Kami hanya bisa menunggu, intinya kami siap apabila ada gugatan dari pasangan calon yang mengajukan ke MK," imbuhnya. 
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar memastikan bahwa sejak pelaksanaan pemungutan suara hingga rekapitulasi hasil, pihaknya bekerja sesuai prosedur, termasuk mencatat keberatan saksi. 
"Proses pelaksanaan pemungutan suara sampai perhitungan dan rekapitulasi hasil perhitungan suara, sudah kami jalankan betul-betul sesuai dengan prosedur," kata dia.
Umar mengungkapkan, jika tidak ada gugatan, maka KPU Kabupaten Tangerang bisa melakukan penetapan paslon terpilih Pilkada 2024. 
Namun demikian penetapan tersebut tetap memerlukan proses yang harus dilalui terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jadi sampai saat ini kami masih menunggu pemberitahuan dari MK lewat KPU RI, sebagai dasar penetapan paslon terpilih," jelas Umar.
Diberitakan sebelumnya, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang nomor urut dua, Moch Maesyal Rasyid-Intan Nurul Hikmah berhasil meraih kemenangan sempurna pada Pilkada 2024. 
Maesyal-Intan unggul di seluruh kecamatan se- Kabupaten Tangerang dengan total perolehan suara sebanyak 995.486 suara. 
Hal itu diketahui dalam rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada 2024 yang digelar KPU Kabupaten Tangerang di salah satu Hotel di Kecamatan Curug, Rabu (4/12/2024). 
Adapun hasil penetapan rekapitulasi terdapat total suara sah 1.528.186 dan 62.472 suara tidak sah. Dengan rincian, pasangan Moch Maesyal Rasyid-Intan Nurul Hikmah 995.486 dan Mad Romli-Irvansyah 472.155 suara, kemudian disusul paslon Zulkarnain-Lerru sebanyak 60.544 suara. (m28)

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved