Pilkada Kota Tangsel

Anggota Linmas yang Bertugas Menjaga Pikada Tangsel Meninggal Dunia, Komisioner KPU Angkat Bicara

Memang sebelum sudah sakit beliau, Iya karena infonya sudah sering kontrol beliau (sebelum meninggal dunia)

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico
Komisioner KPU Kota Tangsel Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Heni Lestari. 
Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, SETU- Anggota Linmas bernama Munalih (49) yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berlangsung pada 27 November 2024, meninggal dunia.
Komisioner KPU Tangsel Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Heni Lestari mengatakan, Munalih meninggal dunia usai pelaksanaan Pilkada pada 30 November 2024.
"Meninggal setelah Pilkada, 30 November," kata Heni kepada TribunTangerang.com, Rabu (4/12/2024).
Kata Heni, mendiang Munalih mengalami penurunan kondisi kesehatan sejak sebelum Pilkada.
Menurut informasi yang diperoleh, sebelum meninggal, munalih sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan dan kontrol kesehatan. 
"Memang sebelum sudah sakit beliau, Iya karena infonya sudah sering kontrol beliau (sebelum meninggal dunia)," ujar Heni.
Hingga kini, Heni belum mengetahui pasti apa penyebab meninggalnya petugas Linmas tersebut karena diagnosa medis yang lebih rinci masih belum diterimanya.
Pada kesempatan ini, Heni mengatakan jika petugas Linmas tidak diwajibkan melampirkan surat keterangan sehat seperti halnya petugas KPPS.
Tak hanya itu, petugas Linmas bertugas untuk menjaga ketertiban di sekitar tempat pemungutan suara (TPS) dan mendapat fasilitasi dari pemerintah daerah dalam menjalankan tugasnya.
"Kalo linmas aturannya memang tidak seketat KPPS ya, tidak perlu melampirkan surat keterangan sehat," kata Heni.
"Karena petugas ketertiban TPS fasilitasi dari pemerintah daerah. Maka kami koordinasi terlebih dahulu baru nanti PPS mengajukan secara berjenjang ke Kota," imbuhnya.
Terkait dengan bantuan yang dapat diberikan kepada keluarga almarhum, pihaknya berupaya mengurus santunan melalui BPJS Ketenagakerjaan. 
"BPJS ketenagakerjaan. Kami sudah mengurus apakah nanti memenuhi syarat atau tidak kebijakan BPJS," kata Heni.
Heni memastikan bahwa proses administrasi terkait honorarium ad hoc Linmas, yang diberikan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi, akan tetap dilaksanakan.
"Untuk honor di KPU, tepatnya honorarium adhoc dari Provinsi Banten," pungkasnya. (m30)

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved