Berita Bogor
Kasus TKW Ilegal di Parung Panjang, Polisi Tangkap Satu Pelaku Lain
Polres Bogor terus mendalami kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok tenaga kerja wanita ilegal di Kecamatan Parung Panjang.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, CIBINONG - Polres Bogor terus mendalami kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok tenaga kerja wanita (TKW) ilegal di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Setelah menetapkan L sebagai tersangka, polisi kembali menangkap tersangka lainnya berinisial D.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan bahwa kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya.
"Keduanya kini ditahan di rumah tahanan Polres Bogor," kata Iman kepada wartawan di Cibinong Rabu (7/12/2022).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, polisi menetapkan 1 tersangka lainnya yaitu D.
Baca juga: Capres NasDem 2024 Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu RI, Dianggap Kampanye di Aceh
Baca juga: Rektor Universitas Pertahanan Berpeluang Menjadi KSAL Pengganti Laksamana Yudo Margono
"Saat ini ada 2 orang tersangka atas dugaan TPPO, juga dugaan tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia," ucapnya.
Menurut Iman, kedua tersangka ini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Saat ini keduanya sudah kami lakukan penahanan dan terhadap keduanya diancam dengan pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 120 juta sampai Rp 600 juta," ungkapnya.
Selama ini pelaku telah berhasil mengirim 16 TKW ilegal ke luar negeri.
"Ada empat orang calon TKW ilegal yang telah berhasil diselamatkan Polres Bogor," papar Iman.
Pengungkapan kasus ini berawal saat salah seorang korban dari empat calon TKW tersebut menelpon 110.
Panggilan ini lalu ditanggapi oleh Call Center Polres Bogor.
Kapolres Bogor memerintahkan Polsek Parung Panjang yang terdekat dari lokasi keberadaan korban calon TKW tersebut bertindak.
"Korban yang sudah berangkat saat ini berdasarkan pemeriksaan kepada pelaku diketahui ada 16 orang, kemudian yang berhasil diamankan atau diselamatkan ada 4 orang sehingga total 20 orang," ungkapnya
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan L berperan sebagai inisiator.
"Dia yang mencetuskan ide awal bisnis ilegal tersebut," jelasnya.
L mengaku berhubungan langsung dengan pihak yang ada di Malaysia untuk mengirim pekerja wanita atau TKW dari Indonesia secara ilegal.
Lalu L bekerja sama dengan tersangka D yang berada di Bandung.
"D berperan merekrut para calon TKW ilegal. Dia yang mengirimkan mereka ke kawasan Parung Panjang, Kabupaten Bogor," tuturnya.
L mempersiapkan tempat penampungan untuk pelatihan TKW di Parung Panjang.
"Para TKW ini dilatih melakukan pekerjaan rumah tangga yang nantinya akan mereka laksanakan di tempat kerja mereka di Malaysia," tandas Yohanes. (ron)