Polisi Tembak Polisi
Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sebut tak Usah Panjang-panjang Sidang, Langsung Putuskan saja
Kuasa Hukum Ferdy Sambo sebut tak Usah panjang-panjang sidang, langsung putuskan saja, ini alasannya
Penulis: Nurmahadi | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis merasa bingung karena Majelis Hakim sebut Putri Candrawathi tidak sakit saat dilihat dari rekaman CCTV di rumah Magelang.
Menurut Arman, Majelis Hakim harusnya tidak bisa menyimpulkan hanya berdasarkan rekaman CCTV saja
“Saya juga bingung memastikan dari CCTV, "Oh orang ini sakit", saya bingung Hakim menyimpulkan seperti itu, apakah dalam pemikiran Hakim itu, harus melihat orang sakit itu pakai kursi roda? Atau dipapah? Saya tidak tahu kalau sudah menyimpulkan seperti itu,” ujar Arman Hanis di PN Jaksel, Rabu 7 Desember 2022.
Arman meminta sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua bisa berjalan dengan transparan dan adil. Dia menginginkan sidang tersebut terbuka.
“Saya tidak berharap banyak dari persidangan ini, bahwa kita akan buktikan secara adil dan transparan, tapi melihat dua kali persidangan hakim selalu seperti ini, jujur saya tidak berharap banyak. Hakim sudah menyimpulkan kondisi seseorang dari CCTV dan menyatakan tidak sakit, saya juga bingung,” Katanya.
Akan tetapi, Arman menegaskan tidak menuduh hakim salah atau tidak, bahwa tim pengacara Ferdy Sambo itu ingin mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Saya tidak sampaikan hakim salah atau tidak, tapi kalo hakim sudah menyimpulkan seperti itu, saya tidak berharap banyak," katanya.
"Bahwa kita akan berusaha mengungkap fakta yang sebenarnya, tadi saya dengar, saya keluar setelah melihat pak Sambo menjelaskan apa yang dia ketahui apa yang dia perbuat dia Akui,” ucap Arman.
Baca juga: Kesaksian Ferdy Sambo Saat Bharada E Tembak Brigadir J: Stop Berhenti Chad!
Baca juga: Ferdy Sambo Ceritakan Kronologi Pemerkosaan yang Dilakukan Yosua kepada Putri Candrawathi
Jika sudah disimpulkan kliennya berbohong, Arman mengatakan tidak perlu ia dan kliennya mengikuti persidangan, lebih baik langsung saja ke agenda putusan.
“Sudah putuskan aja , tidak usah kita panjang-panjang sidang, apalagi kita sidang? Hakim sudah simpulkan kok klien kami bohong ‘sudah putusin saja’,” ujarnya. (m41)