Ismail Bolong Resmi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Tidak Pernah Bertemu Kabareskrim, Tolong Dicatat
Penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur.
TRIBUNTANGERANG.COM - Penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, penyidik tidak hanya menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka. Tetapi, ada tersangka lain yakni RP alias Rinto dan BP alias Budi.
"Rangkaian kegiatan tersebut dilakukan oleh tiga orang tersangka," kata Nurul dalam konferensi pers, Kamis (8/12/2022).
Baca juga: Ismail Bolong Dikabarkan Ditangkap Tim Mabes Polri, Seret Nama Kabareskrim Dipusaran Tambang Ilegal
Ia menambahkan, penetapan ketiga tersangka itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/0099/II/2022/SPKT.Dittipidter/Bareskrim Polri, tanggal 23 Februari 2022.
Selain itu, tiga orang itu diduga melakukan penambangan ilegal yang dilakukan sejak November 2021. Lokasinya di Terminal Khusus PT Makaramma Timur Energi (MTE) yang terletak di Kamp. Citra Desa Tanjung Limau, Kec. Muara Badak, Kab. Kutai Kartanegara, Prov. Kalimantan Timur.
Nurul berucap kegiatan Ismail Bolong cs itu dilakukan di lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Santan Batubara.
"StockRoom atau lokasi penyimpanan batu bara hasil penambangan ilegal yang juga termasuk dalam PKP2B PT Santan Batubara," ucapnya.
Atas perbuatannya itu, ketiganya pasal yang disangkakan yaitu Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar serta pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Ismail Bolong telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.
"Perlu kita sampaikan IB (Ismail Bolong) sudah resmi jadi tersangka dan secara ini juga kami menyampaikan pak IB sudah resmi ditahan," kata kuasa hukum Ismail Bolong, Johannes Tobing kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/12/2022).
Penetapan tersangka sekaligus penahanan itu dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirttipidter) Bareskrim Polri setelah Ismail Bolong dilakukan pemeriksaan.
Dalam hal ini, Johanes mempertanyakan soal penetapan tersangka kliennya karena baru diperiksa sebanyak satu kali.
Johannes menyebut penyidik beralasan jika sebelum melakukan pemeriksaan, penyidik sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
"Memang tentu ada keberatan kami bahwa proses dalam jadi tersangka itu sudah gelar resmi bahwa sekali dua kali dipanggil tentu kan harus diperiksa menurut mereka sudah digelar saya tanya ini kan masih diperiksa kenapa kok sudah jadi tersangka," ujarnya.
"Mereka sampikan bahwa sudah digelar perkara ketika saya juga mempersoalkan itu mereka bilang ini adalah kewenangan dari penyidik. Ketika dititik itu yasudah," katanya.
Baca juga: Istri dan Anak Ismail Bolong Diperiksa Bareskrim Polri, Dugaan Setoran Tambang Ilegal di Kaltim