Pencabulan

Pria Beristri dan Punya Anak, Cabuli Anak Dibawah Umur ke Hotel, Dibekuk di Karang Tengah

Dua kali cabuli anak usia 11 Tahun, Polsek Tambora bekuk pelaku di Karang Tengah, Kota Tangerang

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Nuri Yatul Hikmah
Pelaku beinisial FH (32) yang berhasil dibekuk polisi di rumahnya sendiri, di Kelurahan Pendurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA – Seorang pria berinisial FH (32), warga Kelurahan Pendurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, cabuli anak perempuan berusia 11 tahun. 

FH ditangkap setelah ibu korban melaporkan perbuatan bejat pelaku ke Polsek Tambora pada Jumat (25/12/2022). 

Kemudian, Polsek Tambora melakukan penelusuran selama tiga hari dan berhasil membekuk FH di rumahnya sendiri, Senin (28/11/2022) dini hari.


Rupanya, pelaku telah memiliki satu istri dan seorang anak laki-laki berusia satu tahun.

Sementara itu, Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, mulanya ibu korban melaporkan peristiwa tersebut atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Namun, kata Putra, setelah dilakukan pemeriksaan visum et repertum oleh penyidik, pihaknya menduga yang terjadi bukanlah tindak pidana persetubuhan. Melainkan, pencabulan terhadap anak dibawah umur.

"Awalnya dilaporkan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Namun hasil penyidikan kami, ini adalah tindak pidana pencabulan," ujar Putra saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022)

"Karena peristiwa persetubuhan yang dilaporkan, tidak memenuhi unsur pasal," sambungnya. 

Putra menyampaikan, tindak pidana pencabulan yang dialami korban bukan hanya sekali terjadi, melainkan dua kali.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak Dibekuk setelah 3 Korban Melapor ke Polres Tangerang Selatan

Pertama, pada Sabtu (22/11/2022), korban dicabuli di salah satu Hotel, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Masih di tempat yang sama, pencabulan tersebut terjadi pada Senin (21/11/2022).

Menurut Purtra, korban termakan bujuk rayu pelaku untuk datang ke hotel, melalui chat Whats App. 

Begitu tiba di hotel, kata Putra, korban langsung diajak masuk ke kamar dan terjadilah peristiwa pencabulan.

"Setelah selesai, pelaku mengantar korban. Namun tidak sampai di rumahnya, melainkan hanya diantar sampai minimarket terdekat dari rumah," jelas Putra.

Baca juga: Bocah Yatim Piatu Berusia 6 Tahun di Cibodas, Tangerang, Jadi Korban Pencabulan Tetangga Sendiri

Putra melanjutkan, pelaku kerap membekali korban uang senilai Rp 100.000.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved