Andika Perkasa Beberkan Fakta Baru Kasus Asusila Perwira TNI, Bukan Rudapaksa tapi Suka sama Suka
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membeberkan fakta baru kasus dugaan rudapaksa perwira Paspampres dengan kowat di Bali
TRIBUNTANGERANG.COM - Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa mengatakan, hasil penyelidikan sementara perwira Paspampres dan prajurit wanita TNI tidak ada unsur rudapaksa.
Akan tetapi, tindak asusila yang mereka lakukan di Bali atas dasar suka sama suka tanpa ada unsur pemaksaan.
"Dari hasil pemeriksaan atau pengembangan baru yang menyatakan atau yang mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan. Artinya, suka sama suka dan beberapa kali. Dan itu, bukan pemerkosaan sehingga arahnya keduanya menjadi tersangka," ujarnya Kamis (8/12/2022) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Rekam Jejak Erina Gudono, Calon Mantu Jokowi Pandai Masak Hingga Mahir Aksara Jawa
Sebelumnya heboh pemberitaan seorang Paspampres berinisial Mayor BF melakukan dugaan rudapaksa terhadap prajurit wanita di sebuah hotel di Bali.
Karena itu, dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Namun, tidak ditemukan bukti adanya kasus rudapaksa.
Saat ini, korban yang merupakan perwira muda perempuan Divisi Infanteri 3/Kostrad berinisial Letda Caj (K) GER berpotensi sebagai tersangka.
Penyidik sudah menetapkan tersangka pada Mayor Infanteri BF yang menjabat sebagai wakil komandan di salah satu detasemen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres)sebagai tersangka.
"Tetapi dalam pemeriksaan kami, kedua belah pihak yang tadinya dianggap sebagai korban yang melaporkan. Perkembangannya berbeda karena sangat besar kemungkinan tidak ada korban jadi sangat besar kemungkinan dua-duanya adalah pelaku atau tersangka," terang Andika Perkasa.
Menurutnya, kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 281 tentang asusila dan dapat dipecat dari TNI karena kasus ini.
"Itu sesuai dengan pidananya sudah ada KUHP-nya tapi untuk aturan internal karena dilakukan sesama keluarga besar TNI konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," tegasnya.
Kini proses penyelidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan.
Andika Perkasa Minta Pelaku Dipecat
Sebelumnya Jenderal Andika Perkasa mengatakan Mayor BF sudah diproses hukum atas kesalahannya.
Hal ini dikatakan sebelum ada bukti kasus asusila dilakukan atas dasar suka sama suka.
"Oh sudah, sudah proses hukum langsung," jelasnya pada Kamis (1/12/2022) dikutip dari Kompas.com.
Kasus ini telah diperiksa di Makassar, Sulawesi Selatan karena korban bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.
Namun kini kasus ini akan ditangani langsung oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
"Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," ungkapnya.
Andika menjelaskan jika perbuatan Mayor BF sudah memenuhi unsur pidana dan tidak akan memberi kompromi atas perbuatannya.
Selain itu, ia juga dengan tegas akan memecat Mayor BF karena melakukan perbuatan tersebut kepada sesama prajurit TNI.
"Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," ungkapnya.
Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta Tersibuk di Asia, 6 Juta Orang Keluar dan Masuk Bandara Setiap Tahunya
Tanggapan Moeldoko
Moeldoko menyatakan di TNI aturan dan hukum yang berlaku sudah jelas.
Menurutnya, dalam kasus ini akan dilihat terlebih dahulu pelanggaran kasus ini termasuk disiplin murni atau disiplin tidak murni.
"Di TNI itu sudah jelas hukumnya, ada disiplin murni dan disiplin tidak murni. Kalau disiplin tidak murni pendekatannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana," ujarnya dilansir dari YouTube KompasTV, Sabtu (3/12/2022).
Tapi jika pelanggaran yang dilakukan termasuk disipiln murni akan ditindak secara administratif.
"Tapi kalau atasannya ia berhak melihat kira-kira ini masuk mana kalau disiplin murni pendekatannya administrasi dan tindakan disiplin nanti ada bagian dari Pak KSAD yang menindak," terangnya.
Mantan Panglima TNI ini juga mengungkap kasus ini akan ditentukan di Pengadilan Militer dan hukuman yang diberikan dapat berupa pemecatan jika terbukti bersalah.
"Dilihat dulu kasusnya, nanti mau diberhentikan atau tidak di persidangan yang menentukan. Jadi tidak semena-mena dipidana terus dipecat tapi intinya ketegasan tidak pernah berkurang di TNI," pungkasnya.
Terkait tindakan yang akan diberikan kepada korban, menurutnya perlu dilakukan rehabilitasi atau pendekatan psikologi agar korban dapat menghilangkan trauma.
Moeldoko juga menegaskan tidak ada toleransi di TNI dan pelaku akan tetap dihukum sesuai dengan perbuatannya.
"Saya mantan panglima TNI saya tegas saja tidak ada alternatif tidak ada toleransi siapapun itu darimanapun dia berasal," imbuhnya.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jenderal Andika Ungkap Kasus Paspampres dengan Prajurit TNI Wanita Bukan Rudapaksa Tapi Saling Suka