Berita Jakarta Raya
Tak Dilibatkan dan Dianggap ada Kesalahan Teknis Pembangunan, Warga Tolak Loksem JP 47 di Cideng
Duduk Perkara Warga Cideng Tolak Pembangunan Loksem JP 47, Ini Kata Ketua RT dan Pemkot Jakpus
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -– Warga RT 11 RW 06, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, menolak pembangunan lokasi sementara (loksem) JP 47 milik Suku Dinas (Sudin) UMKM Jakarta Pusat.
Salah satu warga, Timothy mengatakan, pembangunan tersebut adalah proyek liar, sebab menggunakan uang rakyat untuk mendirikan bangunan permanen di atas badan jalan dan saluran air.
"Pembangunan tersebut jelas merusak badan jalan dan saluran air, yang jelas merusak tatanan kota. Apa layak seperti itu?" ujar Timothy saat dihubungi wartawan, Minggu (11/12/2022).
Timothy mengatakan, pihaknya tak menolak kehadiran pelaku UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) untuk mencari nafkah di tempat tersebut.
Hanya saja, pembangunan loksem tersebut tidak sesuai, lantaran menutup trotoar untuk pejalan kaki.
"Kami tidak anti UMKM, tetapi kerjakanlah sesuai dengan yang pantas, tidak menjadi permanen. Lokasi sementara kok dibangun permanen?" ujar Timothy.
Lebih lanjut, Timothy mengatakan, sejak awal warga telah mengajukan surat penolakan tersebut kepada kelurahan, kecamatan, hingga Wali Kota Jakarta Pusat. Namun, tidak membuahkan hasil.
Oleh karena itu, kata Timothy, pihaknya menggunakan akun sosial media, untuk menyuarakan keluh kesahnya. Sehingga, direspon oleh anggota DPRD DKI Jakarta.
"Kami menggunakan sosial media yaitu Instagram dan Twitter @bangunanliarjkt, sehingga direspon DPRD DKI Jakarta," kata Timothy.
Hasilnya, para anggota dewan menyarankan agar dikembalikan ke fungsi semula.
"Tapi hasilnya? terus dikebut dan diabaikan. Kalau anggota dewan aja diabaikan, bagaimana rakyat," tegas Timothy.
Baca juga: Dibutuhkan Kolaborasi dan Inovasi agar UMKM Indonesia Mampu Bersaing di Pasar Ekspor
Sementara itu, Ketua RT 11, Susanto Solichin mengatakan, sejak awal pihaknya tak dilibatkan dalam musyawarah apapun bersama Pemkot Jakarta Pusat.
"Pembohongan publik itu (diajak musyawarah). Enggak ada pembicaraan di awal ataupun musyawarah. Jangankan ke warga, ke saya yang sudah tujuh periode jadi ketua RT juga enggak," tegas Susanto.
Susanto mengaku, Pemkot Jakarta Pusat menjanjikan akan memperbaiki pelaksanaan teknisnya.
Namun, nyatanya hanya sebatas omongan saja.
Kemudian, Susanto memaparkan beberapa kesalahan teknis tersebut.
Baca juga: Pelaku UMKM di Ajang Porprov Banten 2022 Tingkatkan Perekonomian Kota Tangerang
Pertama, proyek loksem dibangun lebih tinggi 20 sampai 30 sentimeter di atas badan jalan.
"Itu akan memicu banjir dan disfungsi saluran air," ujarnya.
Kedua, ada saluran lagi di depannya. Menurutnya, itu salah satu hal yang konyol, mengingat dari namanya saja 'lokasi sementara', bukan permanen.
"Masa ada proyek yang berubah setiap saat. Inikan proyek harus direncanakan, kalau salah harus dipikirkan, enggak bisa sehari dua hari," jelas Susanto.
Menurut Susanto, pembangunan seperti itu sangat tidak berguna dan merusak pedesterian yang ada.
Terlebih saat sudah diaspal nanti, maka ruang yang ada di bawahnya akan sangat sulit dibersihkan dan berpotensi mampet suatu hari nanti.
"Ini konyol, mengapa proyek tetap dipaksakan walau sudah diprotes DPRD," ujar Susanto.
Pemkot Jakpus Beri Respon
Menanggapi hal tersebut, Kepala Suku Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUMKM) Jakarta Pusat, Melinda Sagala mengatakan, pembangunan loksem JP 47 merupakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Gubernur DKI Jakarta pada 2017 sampai 2022.
Namun, rencana pembangunan itu sempat tertunda di 2020 akibat pandemi COVID-19.
"Sebelumnya amanah yang diberikan ke kami adalah memperbaiki loksem JP 47 agar menjadi menjadi lebih higenis. Mengingat semuanya jualan kuliner," ujar Melinda kepada wartawan, Sabtu (10/12/2022) lalu.
Menurut Melinda, pihaknya sudah mengarahkan agar loksem tersebut bersifat terbuka, tidak tertutup.
"Selama ini, mereka makan dua meter dari bahu jalan, sementara sebelah kirinya oleh parkir. Sehingga, tersisa dua meter jalan di lokasi itu," ujar Melinda.
"Setelah pembangunan, tidak lagi ada seperti itu. Kami masing-masing UKPD akan melaksanakan tugas yang memang diberikan melalui rapat pada tanggal 17 November 2022 lalu," sambungnya.
Baca juga: Pelaku UMKM Semakin Andalkan Media Sosial untuk Branding Bisnis, Irit Berdampak Besar
Adapun hasil rapat tersebut adalah para pedagang hanya bisa berjualan di trotoar yang tercatatat pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota, yakni hanya sepanjang 1,9 meter.
Menurut Melinda, warga melakukan penolakan karena mereka merasa para pedagang kerap menginap di tempat tersebut.
Namun kali ini, pihaknya menjanjikan jika tak akan ada lagi pedagang yang bermukim atau menginap di tempat itu.
"Mereka (para pedagang) akan berjualan mulai pukul 06.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sehingga diharapkan, lokasi itu bisa tetap bersih, tenang, dan tak memicu keributan," katanya.
Lebih lanjut, Melinda mengatakan jika pembangunan loksem JP 47 itu sudah terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) Pemkot Jakarta Pusat.
"Lokasi tersebut itu bukan berarti kita se konyong-konyong membuatkan para pedagang ada di situ, tetapi mereka sudah ada 15-20 tahun lalu berdasarkan SK loksem, jadi mereka itu legal resmi ada di situ," ujarnya.
Sementara itu, saat ditanyai mengapa warga tak dilibatkan dalam musyawarah, Melinda berdalih jika hal tersebut bukan ranahnya.
"Kalau penetapan loksem itu ada diranah kelurahan, bukan tupoksi saya. Jadi kalau bertanya terkait warga tidak diundang dalam menentukan lokasi loksem tersebut, itu usulan dari RT/RW, kelurahan, kcamatan, dan Wali Kota," tegas Melinda. (M40)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Pembangunan-loksem-di-Cideng.jpg)