Jumat, 8 Mei 2026

Daftar 11 Kosmetik Berbahaya Ditarik BPOM Awal 2026, Ada yang Picu Iritasi hingga Kanker

Simak daftar merek kosmetik berbahaya yang ditarik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena mengandung bahan berbahaya.

Tayang:
Editor: Joko Supriyanto
Surya/Zaimul Haq
KOSMETIK BERBAHAYA - Dari total temuan, 4 merek merupakan kosmetik hasil kontrak produksi, 2 merek kosmetik lokal, 2 merek kosmetik impor, serta 3 merek kosmetik tanpa izin edar (TIE). 

TRIBUNTANGERANG.COM - Simak daftar merek kosmetik berbahaya yang ditarik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena mengandung bahan berbahaya.

Beberapa kosmetik tersebut bahkan dapat memicu kanker, serta dampak serius bagi kesehatan, maka dari itu konsumen agar berhati-hati dalam memilih kosmetik.

"Jadi temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dikutip dari laman resmi BPOM, Kamis (7/5/2026).

Taruna mengungkapkan, dari total temuan, 4 merek merupakan kosmetik hasil kontrak produksi, 2 merek kosmetik lokal, 2 merek kosmetik impor, serta 3 merek kosmetik tanpa izin edar (TIE).

Seluruh produk tersebut telah melalui pengujian laboratorium BPOM dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keamanan.

BPOM menemukan sejumlah bahan berbahaya dan dilarang dalam produk-produk tersebut, antara lain asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, serta senyawa 1,4-dioksan.

Temuan kosmetik mengandung bahan-bahan ini berpotensi menimbulkan risiko dan dampak serius bagi kesehatan masyarakat.

Taruna menjelaskan, asam retinoat dapat menyebabkan iritasi pada kulit dan bersifat teratogenik atau berisiko membahayakan janin.

Sementara itu, deksametason dapat memicu dermatitis, jerawat, hingga gangguan hormonal jika digunakan tidak sesuai aturan.

Adapun hidrokinon dan merkuri berisiko menyebabkan iritasi serta perubahan warna kulit permanen. Khusus merkuri, zat ini juga dapat merusak organ tubuh, termasuk ginjal.

Selain itu, senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 diketahui berpotensi memicu kanker. Pewarna merah K10 juga dapat mengganggu fungsi hati.

Berikut adalah daftar kosmetik ilegal dan berbahaya yang ditarik BPOM pada triwulan I (Januari-Maret) 2026:

1. BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream 

  • Mengandung hidrokinon dan asam retinoat
  • Nomor izin edar dibatalkan, diproduksi pihak tidak berhak 

2. BRASOV Nail Polish No.125

  • Mengandung pewarna merah K10
  • Nomor izin edar dibatalkan 

3. LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1

  • Mengandung merkuri 
  • Nomor izin edar dibatalkan, diproduksi pihak tidak berhak 
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved