15 Produk Ilegal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya yang Beredar di Pasaran, Ada Obat Pelangsing

Berdasarkan laporan laman resmi BPOM, produk ilegal ini terdiri dari produk pelangsing, peningkat stamina pria, atau pereda pegal linu.

Editor: Joko Supriyanto
istimewa/Pexels - Nataliya Vaitkevich
ILUSTRASI OBAT HERBAL - Masyarakat wajib waspada dengan 15 produk obat herbal yang mengandung bahan kimia berbahaya berikut ini. 

Ringkasan Berita:
  • BPOM Temukan 15 Produk Herbal Berbahaya di Pasaran
  • Beberapa produk mengandung sibutramin, sildenafil sitrat, hingga deksametason
  • BPOM menegaskan bahwa penambahan bahan kimia pada produk herbal adalah bentuk sabotase terhadap kesehatan masyarakat

 

TRIBUNTANGERANG.COM - Masyarakat wajib waspada dengan 15 produk obat herbal yang mengandung bahan kimia berbahaya berikut ini.

Belasan produk obat bahan alam (OBA) ilegal yang ditemukan oleh BPOM tersebut kini telah beredar di pasaran dan positif mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dilarang.

Berdasarkan laporan laman resmi BPOM, produk ilegal ini terdiri dari produk pelangsing, peningkat stamina pria, atau pereda pegal linu.

Dari belasan produk ilegal, sebanyak lima produk pelangsing diketahui mengandung BKO sibutramin, sementara lima produk stamina pria mengandung sildenafil sitrat.

Adapun lima produk pegal linu terdeteksi mengandung campuran deksametason, parasetamol, asam mefenamat, ibuprofen, dan natrium diklofenak.

Baca juga: Berkedok Toko Kosmetik, Pria Aceh Utara Dibekuk karena Jual Obat Terlarang di Cipondoh Tangerang

Berikut Daftar 15 Produk Ilegal yang Mengandung Bahan Kimia Obat yang Berbahaya:

1. JD Jamu Diet

Mengandung BKO sibutramin dan diklaim sebagai pelangsing. 

2. Jamu Diet Dosting

Mengandung BKO sibutramin dan diklaim sebagai pelangsing. 

3. Obat Diet Dokter (TR023776354)

Mencantumkan nomor izin edar fiktif. Mengandung BKO sibutramin dan diklaim sebagai pelangsing. 

4. BEAUTY SLIM 

Mengandung BKO sibutramin dan diklaim sebagai pelangsing. 

5. Obat Diet Herbal

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved