15 Produk Ilegal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya yang Beredar di Pasaran, Ada Obat Pelangsing
Berdasarkan laporan laman resmi BPOM, produk ilegal ini terdiri dari produk pelangsing, peningkat stamina pria, atau pereda pegal linu.
13. Buah Merah Rimba (POM TR No. 034334855)
Produk mengandung BKO deksametason dan natrium diklofenak. Izin edar fiktif dan diklaim sebagai obat pegal linu.
14. Garciana Tokcer (POM TR No. 043230891)
Produk mengandung BKO asam mefenamat, ibuprofen, dan parasetamol. Izin edar fiktif, diklaim sebagai obat pegal linu.
15. Pas-Ti Joss (Dep. Kes. RI TR No. 003202171)
Produk mengandung BKO natrium diklofenak dan parasetamol. Izin edar fiktif dan diklaim sebagai obat pegal linu
Baca juga: Pabrik Skincare Abal-abal Beroperasi tanpa Izin di Ciputat, Hasilkan 5000 Produk Ilegal
Bahaya OBA yang mengandung BKO
BPOM menegaskan, obat harus dikonsumsi sesuai dengan dosis yang tepat, sehingga BKO tidak boleh digunakan dalam produk OBA.
Produk OBA yang mengandung BKO berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, karena dapat dikonsumsi tanpa aturan jelas dan tanpa pengawasan tenaga medis.
Sibutramin, yang kerap disalahgunakan dalam produk pelangsing, dapat memicu gangguan kardiovaskular, kejiwaan, fungsi hati, serta menyebabkan insomnia.
Penggunaan Sibutramin dalam produk OBA telah dilarang di banyak negara. Sementara itu, sildenafil yang disalahgunakan pada obat herbal stamina pria dapat menyebabkan tekanan darah tidak stabil, gangguan jantung, bahkan kematian jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Penyalahgunaan bahan kimia lainnya juga ditemukan, seperti deksametason, yaitu kortikosteroid kuat yang jika digunakan tanpa kontrol medis dapat menyebabkan penurunan imunitas, osteoporosis, gangguan hormon, serta kerusakan hati dan ginjal.
"Penambahan BKO dalam produk berbasis bahan alam bukan sekadar pelanggaran, melainkan sabotase terhadap sistem kesehatan masyarakat. Produk-produk ini menyamar sebagai jamu atau suplemen herbal, padahal mengandung zat aktif obat yang berbahaya,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar, dikutip dari laman resminya.
Taruna menegaskan, BPOM berkomitmen memperkuat pengawasan melalui kegiatan sampling, pengujian, serta penelusuran rantai distribusi dan produksi untuk menindak pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| BPOM Ogah Jadi Saksi Nikita Mirzani di Persidangan, Sang Pengacara Ungkap Janji Lama |
|
|---|
| Daftar 16 Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM Tahun 2025, Picu Iritasi Kulit Hingga Rusak Organ Janin |
|
|---|
| Pabrik Skincare Abal-Abal Ditemukan di Tangsel, BPOM Ungkap Bahayanya |
|
|---|
| Pabrik Skincare Abal-abal Beroperasi tanpa Izin di Ciputat, Hasilkan 5000 Produk Ilegal |
|
|---|
| BPOM Gerebek Rumah Produksi Skincare Ilegal di Ciputat Tangsel, Raup Cuan Rp 1 Miliar Per Bulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ilustrasi-obat-herbal.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.