15 Produk Ilegal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya yang Beredar di Pasaran, Ada Obat Pelangsing

Berdasarkan laporan laman resmi BPOM, produk ilegal ini terdiri dari produk pelangsing, peningkat stamina pria, atau pereda pegal linu.

Editor: Joko Supriyanto
istimewa/Pexels - Nataliya Vaitkevich
ILUSTRASI OBAT HERBAL - Masyarakat wajib waspada dengan 15 produk obat herbal yang mengandung bahan kimia berbahaya berikut ini. 

13. Buah Merah Rimba (POM TR No. 034334855)

Produk mengandung BKO deksametason dan natrium diklofenak. Izin edar fiktif dan diklaim sebagai obat pegal linu. 

14. Garciana Tokcer (POM TR No. 043230891)

Produk mengandung BKO asam mefenamat, ibuprofen, dan parasetamol. Izin edar fiktif, diklaim sebagai obat pegal linu.

15. Pas-Ti Joss (Dep. Kes. RI TR No. 003202171)

Produk mengandung BKO natrium diklofenak dan parasetamol. Izin edar fiktif dan diklaim sebagai obat pegal linu

Baca juga: Pabrik Skincare Abal-abal Beroperasi tanpa Izin di Ciputat, Hasilkan 5000 Produk Ilegal

Bahaya OBA yang mengandung BKO

BPOM menegaskan, obat harus dikonsumsi sesuai dengan dosis yang tepat, sehingga BKO tidak boleh digunakan dalam produk OBA.

Produk OBA yang mengandung BKO berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, karena dapat dikonsumsi tanpa aturan jelas dan tanpa pengawasan tenaga medis.

Sibutramin, yang kerap disalahgunakan dalam produk pelangsing, dapat memicu gangguan kardiovaskular, kejiwaan, fungsi hati, serta menyebabkan insomnia.

Penggunaan Sibutramin dalam produk OBA telah dilarang di banyak negara. Sementara itu, sildenafil yang disalahgunakan pada obat herbal stamina pria dapat menyebabkan tekanan darah tidak stabil, gangguan jantung, bahkan kematian jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

Penyalahgunaan bahan kimia lainnya juga ditemukan, seperti deksametason, yaitu kortikosteroid kuat yang jika digunakan tanpa kontrol medis dapat menyebabkan penurunan imunitas, osteoporosis, gangguan hormon, serta kerusakan hati dan ginjal.

"Penambahan BKO dalam produk berbasis bahan alam bukan sekadar pelanggaran, melainkan sabotase terhadap sistem kesehatan masyarakat. Produk-produk ini menyamar sebagai jamu atau suplemen herbal, padahal mengandung zat aktif obat yang berbahaya,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar, dikutip dari laman resminya.

 Taruna menegaskan, BPOM berkomitmen memperkuat pengawasan melalui kegiatan sampling, pengujian, serta penelusuran rantai distribusi dan produksi untuk menindak pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.

(Kompas.com)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved