4 Fakta Kasus Pemerasan Pengusaha Rp 1 Miliar Modus Gerebek Narkoba, Polda Kepri Tangkap Iptu THS

Iptu THS diamankan setelah melakukan pemerasan kepada seorang pengusaha. Bersama rekan-rekannya pelaku memerasa pengusaha Batam

Editor: Joseph Wesly
(tribunbatam.id/Beres Lumbantobing)
PENGUSAHA DIPERAS POLISI- Budianto (baju merah muda) didampingi keluarga dan kuasa hukumnya usai buat laporan keterlibatan anggota TNI-Polri dalam kasus pemerasan yang dialaminya ke Denpom I/6 Batam, Senin (3/11/2025). Budianto jadi korban pemerasan oknum Polisi dan TNI Rp 1 Miliar. (tribunbatam.id/Beres Lumbantobing) 

Ringkasan Berita:
  1. Anggota Direktorat Narkoba Polda Kepri, Iptu THS, diamankan Propam Polda Kepri terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha Batam bernama Budianto.
  2. Pelaku menggunakan modus penggerebekan narkoba dan menodongkan senjata, memaksa korban menyerahkan Rp 300 juta dari target Rp 1 miliar.
  3. Dua oknum TNI diduga terlibat, dan korban melapor ke Denpom Batam untuk penyelidikan lebih lanjut.

 

TRIBUNTANGERANG.COM, BATAM- Polda Kepri menangkap Iptu THS, anggota Direktorat Narkoba Polda Kepri.

Iptu THS diamankan setelah melakukan pemerasan kepada seorang pengusaha. Bersama rekan-rekannya pelaku memeras pengusaha Batam bernama Budianto.

Mereka memeras Budianto Rp 1 miliar dengan modus penggerebekan narkoba.

Para pelaku juga menodongkan senjata api ke pelipis korban sehingga membuat korban trauma.

Korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta setelah meminjam uang dari kakak iparnya yang ada di Tangerang.

Iptu THS diduga melakukan pemerasan bersama dua orang rekannya yang diduga merupakan oknum anggota TNI.

Terbaru, Polda Kepri menangkap Iptu THS atas kasus dugaan pemerasan tersebut. Penangkapan itu dibenarkan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra.

“Oknum Polri berpangkat Inspektur berinisial THS diamankan untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Pandra pada Senin (3/11/2025).

Menurut keterangan, THS diduga melakukan pelanggaran hukum terkait kasus pemerasan dan akan diproses sesuai ketentuan.

Kombes Pol Eddwi, Kabid Propam Polda Kepri, menambahkan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan keterangan dari saksi-saksi tengah dikumpulkan.

Kapolda Kepri menegaskan pihaknya tidak akan menolerir tindakan anggota yang menciderai hukum dan menekankan penegakan aturan secara tegas.

Kasus ini menjadi perhatian karena menggunakan modus penggerebekan narkoba, menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengusaha, dan menyoroti pentingnya integritas aparat penegak hukum.

Berikut 4 fakta utama kasus pemerasan pengusaha di oleh anggota Polri dan oknum TNI tersebut.

1. Oknum Polisi Diamankan Propam Polda Kepri

Iptu THS, yang merupakan anggota Direktorat Narkoba Polda Kepri, telah diamankan oleh Propam Polda Kepri terkait dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha di Batam.

Penangkapan dilakukan pada pekan lalu setelah Propam menerima informasi keterlibatan THS dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra, membenarkan bahwa THS tengah diperiksa untuk pendalaman kasus.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir tindakan anggota yang menciderai hukum dan integritas institusi.

2. Modus Gerebek Narkoba

Dugaan pemerasan dilakukan dengan modus penggerebekan rumah pengusaha seolah menemukan narkoba.

Pengusaha berinisial Bj, warga Botania Batam, mengaku bahwa rumahnya digerebek oleh lebih dari lima orang yang mengaku dari BNN.

Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan bungkus serbuk kristal yang diduga narkotika, dan korban kemudian diperas hingga Rp 300 juta dari total permintaan Rp 1 miliar. 

Modus ini membuat korban merasa terancam dan menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum aparat penegak hukum.

3. Keterlibatan Oknum TNI

Selain THS, kasus ini juga diduga melibatkan anggota TNI bernama Serka SH dan Serka SM. Peran mereka diduga sebagai pihak yang mengatur atau memfasilitasi pemerasan.

Atas dugaan keterlibatan ini, laporan korban diteruskan ke Polisi Militer (Denpom) Batam. Kapendam XIX/Tuanku Tambusai, Letkol Inf Muhammad Faisal Rangkuti, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait kasus ini dan sedang melakukan penyelidikan internal untuk memastikan keterlibatan oknum TNI.

4. Korban Melapor Resmi ke Denpom Batam

Pengusaha Bj, bersama dua kuasa hukumnya, resmi membuat laporan ke Markas Denpom 1/6 Batam pada Senin, 3 November 2025.

Laporan ini dilakukan setelah salah satu rekannya di lokasi kejadian mengenali adanya oknum TNI dalam kelompok penggerebek.

Proses pengaduan dilakukan secara tertutup di ruang piket Denpom, dan pihak petugas melarang media mengambil foto atau video untuk menjaga keamanan dan privasi korban.

Laporan ini menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan pemerasan oleh oknum aparat di Batam dikutip dari Tribunnews

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved