Pabrik Skincare Abal-abal Beroperasi tanpa Izin di Ciputat, Hasilkan 5000 Produk Ilegal

Hasil temuan pertama sarana produksi kosmetik yang tidak memiliki nomor izin berusaha, jadi NIB nya tidak ada

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico
PABRIK KOSMETK ILEGAL- Ketua Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar terlihat mendatangi sebuah rumah putih dua tingkat yang terletak di jalan Kampung Gunung, Cireunde, Kota Tangerang Selatan, Rabu (19/3/2024). Rumah ini diduga digunakan sebagai tempat produksi kosmetik ilegal, (TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico). 
Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT- Sebuah pabrik skincare abal-abal yang diduga ilegal ditemukan berdiri di tengah pemukiman warga di Jalan Gunung Indah, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Kamis (20/3/2025).
Pabrik yang tidak memiliki izin operasional ini terdeteksi setelah beberapa warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
"Hasil temuan pertama sarana produksi kosmetik yang tidak memiliki nomor izin berusaha, jadi NIB nya tidak ada," ucap Ketua Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar, Kamis (20/3/2025).
Pemilik pabrik tersebut adalah sepasang suami-isteri berinisial K dan IKC, keduanya berprofesi sebagai apoteker.
Diketahui, keduanya mempekerjakan sekitar 40 orang tanpa adanya struktur organisasi yang jelas.
Meskipun demikian, pabrik ini tetap beroperasi dengan pembagian tugas yang terstruktur seperti layaknya pabrik pada umumnya. 
"Dimana terdapat bagian Finance, gudang, bahan baku dan bahan kemas di bagian produksi bagian packing untuk bagian pemasaran dikendalikan langsung oleh pemilik," kata Taruna Ikrar.
Dari hasil pemeriksaan, Taruna Ikrar menunjukkan bahwa bahan baku yang digunakan dalam produksi skincare abal-abal tersebut antara lain hidroquinone, tretinoin, metametasone, dexamenasone, clindamycin zat-zat yang tidak sesuai dengan standar keamanan kosmetik. 
Selain itu, ditemukan juga produk jadi berupa krim malam dan body lotion dalam jumlah besar, sekitar 5.000 pcs, yang diproduksi tanpa izin yang sah.
"Hasil pemeriksaan temuan kami bahan baku berupa hidroquinone, tretinoin, metametasone, dexamenasone, clindamycin, produk jadi krim malam, body lotion, sekitar 5000 picis, base cream bahan kemasan dan stiker e tiket," kata Taruna Ikrar.
Dari kasus tersebut, BPOM RI menyita ribuan produk jadi, bahan baku, alat produksi, dan dokumen penjualan. 
Sedangkan pemilik yang berinisial K dan IKC, yang juga berprofesi sebagai apoteker, kini sedang diamankan.
"Kami kenakan Pasal 435 dan 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar," ucap Taruna Ikrar.
Sementara itu, ketua RT 02/04 Adi Mulyadi menceritakan bahwa sekitar dua tahun lalu usaha skincare ini telah berdiri di wilayah kepemimpinannya.
"Ini baru sebulan, sebelumnya gak jauh dari sini, kurang lebih dua tahun, tapi disitu udah ada usaha," ucap Adi Mulyadi.
Kata Adi, ia tak tau pasti apakah usaha tersebut memiliki izin yang sah atau tidak, ia hanya menerima laporan dari warga yang akan tinggal di wilayah kepemimpinannya.
"Dia laporan mau buka usaha untuk alat kecantikan, kita gak tau ada ijin atau tidak, yang penting lapor, yang penting tidak menggangu lingkungan," pungkasnya. (m30)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved