Daftar 69 Merek Kosmetik Ilegal dan Berbahaya Temuan BPOM Periode Oktober-November 2024, Cek di Sini
Pewarna Rhodamin B dilarang digunakan pada makanan dan kosmetik karena digunakan untuk pewarna tekstil.
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan 69 merek kosmetik berbahaya selama periode Oktober-November 2024.
Kosmetik tersebut dianggap berbahaya karena mengandung merkuri dan perwarna Rhodamin B.
Pewarna Rhodamin B dilarang digunakan pada makanan dan kosmetik karena digunakan untuk pewarna tekstil.
Sedangkan merkuri adalah jenis logam berat yang berbahaya jika masuk ke dalam tubuh. Efeknya bisa menyebabkan keracunan, kerusakan pada organ dalam, hingga kelainan genetik.
Kosmetik berbahaya dan ilegal itu berasal dari Korea, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, temuan kosmetik ilegal dan berbahaya diperoleh dari pengawasan dan operasi penindakan BPOM yang dilakukan selama periode Oktober-November 2024.
Hasilnya, BPOM menemukan pelanggaran dan dugaan kejahatan produksi serta peredaran kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya dengan nilai temuan lebih dari Rp 8,91 miliar.
"Temuan kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya dari intensifikasi pengawasan dan operasi penindakan ini berjumlah 235 item (205.400 pieces)," kata Ikrar, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (30/12/2024).
Seluruh kosmetik ilegal dan berbahaya itu paling banyak ditemukan di Jawa Barat (Rp 4,59 miliar), Jawa Timur (Rp 1,88 miliar), Jawa Tengah (Rp 1,43 miliar), dan Banten (Rp 1,01 miliar).
Dari jenis pelanggaran yang ditemukan, nilai keekonomian terbesar yang mencapai lebih dari Rp 4,59 miliar adalah jenis pelanggaran memproduksi/mengedarkan kosmetik mengandung bahan berbahaya.
Ikrar menyampaikan, sebagian besar kosmetik ilegal dan berbahaya tersebut didistribusikan dan dipromosikan secara online, terutama melalui e-commerce.
Kosmetik ilegal mengandung merkuri dan rhodamin B Berdasarkan hasil pengujian, ratusan kosmetik ilegal tersebut mengandung bahan berbahaya yang dilarang BPOM.
"Sebagian besar temuan produk kosmetik ilegal diketahui mengandung bahan dilarang, yaitu merkuri dan pewarna rhodamin B (merah K10),” ungkap Ikrar.
Jika digunakan dalam tubuh, bahan kimia tersebut bisa menyebabkan gangguan fungsi hati, kandung kemih, dan kanker.
Selain kosmetik ilegal, BPOM juga menyita sejumlah barang bukti berupa bahan baku obat dan produk ruahan (basis krim) yang dicampur dengan bahan obat yang digunakan dalam produksi skincare beretiket biru pada usaha rumahan atau sarana ilegal.
Daftar 16 Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM Tahun 2025, Picu Iritasi Kulit Hingga Rusak Organ Janin |
![]() |
---|
Pabrik Skincare Abal-abal Beroperasi tanpa Izin di Ciputat, Hasilkan 5000 Produk Ilegal |
![]() |
---|
BPOM Gerebek Rumah Produksi Skincare Ilegal di Ciputat Tangsel, Raup Cuan Rp 1 Miliar Per Bulan |
![]() |
---|
Simak Daftar 91 Kosmetik Ilegal Temuan BPOM Tahun 2025: Ada yang Dijual di Toko Online? |
![]() |
---|
Mengandung Zat Pengawet untuk Kosmetik, BPOM Minta Produsen Roti Okko Tarik dan Musnahkan Produknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.