Daftar 69 Merek Kosmetik Ilegal dan Berbahaya Temuan BPOM Periode Oktober-November 2024, Cek di Sini
Pewarna Rhodamin B dilarang digunakan pada makanan dan kosmetik karena digunakan untuk pewarna tekstil.
Bahan tersebut digunakan oleh produsen yang tidak memiliki kewenangan dalam pembuatan kosmetik atau obat.
Hasil pengawasan dan operasi penindakan tersebut, ditemukan produk dan bahan baku mengandung bahan berbahaya, yaitu hidrokuinon, tretinoin, antibiotik, antifungi, dan steroid.
Produk ilegal yang mengandung bahan obat ini diketahui didistribusikan ke “klinik kecantikan” di Pulau Jawa, seperti Bandung, Cimahi, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Mojokerto, dan Jember.
Jumlah barang bukti yang ditemukan sebanyak 208 item ini ditaksir nilai keekonomiannya mencapai Rp 4,59 miliar.
Atas kasus ini, BPOM memberikan sanksi administratif kepada pelaku. Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, pelaku yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Daftar 69 merek kosmetik ilegal dan berbahaya Berdasarkan Siaran Pers Nomor HM.01.1.2.12.24.108, berikut daftar 69 merek kosmetik ilegal dan berbahaya yang sebaiknya tidak digunakan:
- 2099
- 4K
- 88
- ADMD
- Aichun Beauty
- Annies
- Anylady
- Aqua Beauty
- AR
- Arabela
- Bionic
- BP
- Croent
- CSRO
- Davis
- DNM
- Flowly
- Frozen
- FRS
- Fuyan
- Gingseng Seaweed
- Guanjing
- Hoyon
- Jiopoian
- Joeeyloves
- Jomeel
- Jungle
- K Plus
- Kojic
- Acid Lameila
- Lanherla
- Leixina
- Ling Zhi
- Lybell
- Max Man
- Meibaoge
- Meidian
- Mila Color
- My Choice
- Nao
- Naris
- Neutro
- Odina
- Oranot
- Pei Mei
- Pony Beauty
- Pure Milk
- Pure Soap
- Qic
- Q-nic RDL
- Hydroquinone Tretinoin
- RDL Whitening Treatment
- Sakura
- Girl Shiliya
- Skindose
- Snowqueen
- Svmy
- Tanako
- Taste of Love
- The Elf
- Toofme
- V.lab
- Wer
- Widya Whitening
- Wis
- Wnp'
- l Xixi
- ZF
- Tipsy
Masyarakat dapat mengetahui apakah suatu produk kosmetik tergolong aman atau tidak dengan mengecek izin edarnya melalui laman cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM.
Berikut caranya:
1 Cek melalui laman BPOM Buka laman cekbpom.pom.go.id. Pencarian produk dapat dilakukan berdasarkan nomor registrasi, nama produk, merek, jumlah dan kemasan, bentuk sediaan, komposisi, dan nama pendaftar.
Cara termudah adalah mencari berdasarkan nama produk, dengan pilih kolom "Cari Berdasarkan" dan ganti pilihan dengan "Nama Produk".
Ketikkan nama produk kosmetik di kolom "Kata Kunci", dan klik tombol "Cari". Jika produk kosmetik aman dan terdaftar oleh BPOM, akan muncul nomor registrasi, nama produk, serta perusahaan yang mendaftarkan.
2. Cek melalui aplikasi BPOM Mobile Unduh aplikasi "BPOM Mobile" di Google Play Store atau App Store. Pada tampilan halaman utama, klik "Cek NIE".
Lalu, pilih pencarian berdasarkan kategori produk di BPOM. Pilih "Kategori Pencarian", dan ketikkan nama produk kosmetik di kolom "Kata Kunci Pencarian".
Apabila produk dinyatakan aman dan telah terdaftar, akan muncul informasi mengenai produk kosmetik tersebut.Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Daftar 16 Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM Tahun 2025, Picu Iritasi Kulit Hingga Rusak Organ Janin |
![]() |
---|
Pabrik Skincare Abal-abal Beroperasi tanpa Izin di Ciputat, Hasilkan 5000 Produk Ilegal |
![]() |
---|
BPOM Gerebek Rumah Produksi Skincare Ilegal di Ciputat Tangsel, Raup Cuan Rp 1 Miliar Per Bulan |
![]() |
---|
Simak Daftar 91 Kosmetik Ilegal Temuan BPOM Tahun 2025: Ada yang Dijual di Toko Online? |
![]() |
---|
Mengandung Zat Pengawet untuk Kosmetik, BPOM Minta Produsen Roti Okko Tarik dan Musnahkan Produknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.