Daftar 69 Merek Kosmetik Ilegal dan Berbahaya Temuan BPOM Periode Oktober-November 2024, Cek di Sini

Pewarna Rhodamin B dilarang digunakan pada makanan dan kosmetik karena digunakan untuk pewarna tekstil.

Editor: Joseph Wesly
Shutterstock
Ilustrasi kosmetik. 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan 69 merek kosmetik berbahaya selama periode Oktober-November 2024.

Kosmetik tersebut dianggap berbahaya karena mengandung merkuri dan perwarna Rhodamin B.

Pewarna Rhodamin B dilarang digunakan pada makanan dan kosmetik karena digunakan untuk pewarna tekstil.

Sedangkan merkuri adalah jenis logam berat yang berbahaya jika masuk ke dalam tubuh. Efeknya bisa menyebabkan keracunan, kerusakan pada organ dalam, hingga kelainan genetik.

Kosmetik berbahaya dan ilegal itu berasal dari Korea, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India. 

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, temuan kosmetik ilegal dan berbahaya diperoleh dari pengawasan dan operasi penindakan BPOM yang dilakukan selama periode Oktober-November 2024.

Hasilnya, BPOM menemukan pelanggaran dan dugaan kejahatan produksi serta peredaran kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya dengan nilai temuan lebih dari Rp 8,91 miliar.

 "Temuan kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya dari intensifikasi pengawasan dan operasi penindakan ini berjumlah 235 item (205.400 pieces)," kata Ikrar, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (30/12/2024).

Seluruh kosmetik ilegal dan berbahaya itu paling banyak ditemukan di Jawa Barat (Rp 4,59 miliar), Jawa Timur (Rp 1,88 miliar), Jawa Tengah (Rp 1,43 miliar), dan Banten (Rp 1,01 miliar).

Dari jenis pelanggaran yang ditemukan, nilai keekonomian terbesar yang mencapai lebih dari Rp 4,59 miliar adalah jenis pelanggaran memproduksi/mengedarkan kosmetik mengandung bahan berbahaya.

Ikrar menyampaikan, sebagian besar kosmetik ilegal dan berbahaya tersebut didistribusikan dan dipromosikan secara online, terutama melalui e-commerce.

Kosmetik ilegal mengandung merkuri dan rhodamin B Berdasarkan hasil pengujian, ratusan kosmetik ilegal tersebut mengandung bahan berbahaya yang dilarang BPOM.

 "Sebagian besar temuan produk kosmetik ilegal diketahui mengandung bahan dilarang, yaitu merkuri dan pewarna rhodamin B (merah K10),” ungkap Ikrar.

Jika digunakan dalam tubuh, bahan kimia tersebut bisa menyebabkan gangguan fungsi hati, kandung kemih, dan kanker. 

Selain kosmetik ilegal, BPOM juga menyita sejumlah barang bukti berupa bahan baku obat dan produk ruahan (basis krim) yang dicampur dengan bahan obat yang digunakan dalam produksi skincare beretiket biru pada usaha rumahan atau sarana ilegal.

Bahan tersebut digunakan oleh produsen yang tidak memiliki kewenangan dalam pembuatan kosmetik atau obat.

Hasil pengawasan dan operasi penindakan tersebut, ditemukan produk dan bahan baku mengandung bahan berbahaya, yaitu hidrokuinon, tretinoin, antibiotik, antifungi, dan steroid.

Produk ilegal yang mengandung bahan obat ini diketahui didistribusikan ke “klinik kecantikan” di Pulau Jawa, seperti Bandung, Cimahi, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Mojokerto, dan Jember.

Jumlah barang bukti yang ditemukan sebanyak 208 item ini ditaksir nilai keekonomiannya mencapai Rp 4,59 miliar.

Atas kasus ini, BPOM memberikan sanksi administratif kepada pelaku. Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, pelaku yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Daftar 69 merek kosmetik ilegal dan berbahaya Berdasarkan Siaran Pers Nomor HM.01.1.2.12.24.108, berikut daftar 69 merek kosmetik ilegal dan berbahaya yang sebaiknya tidak digunakan:

  1. 2099
  2. 4K
  3. 88
  4. ADMD
  5. Aichun Beauty
  6. Annies
  7. Anylady
  8. Aqua Beauty
  9. AR
  10. Arabela
  11. Bionic
  12. BP
  13. Croent
  14. CSRO
  15.  Davis
  16. DNM
  17. Flowly
  18. Frozen
  19. FRS
  20. Fuyan
  21. Gingseng Seaweed
  22. Guanjing
  23. Hoyon
  24. Jiopoian
  25. Joeeyloves
  26. Jomeel
  27. Jungle
  28. K Plus
  29. Kojic
  30. Acid Lameila
  31. Lanherla
  32. Leixina
  33.  Ling Zhi
  34. Lybell
  35. Max Man
  36. Meibaoge
  37. Meidian
  38. Mila Color
  39. My Choice
  40.  Nao
  41. Naris
  42. Neutro
  43. Odina
  44. Oranot
  45. Pei Mei
  46. Pony Beauty
  47. Pure Milk
  48. Pure Soap
  49. Qic
  50. Q-nic RDL
  51. Hydroquinone Tretinoin
  52. RDL Whitening Treatment
  53. Sakura
  54. Girl Shiliya
  55. Skindose
  56. Snowqueen
  57. Svmy
  58. Tanako
  59. Taste of Love
  60. The Elf 
  61. Toofme
  62. V.lab
  63. Wer
  64. Widya Whitening
  65.  Wis
  66. Wnp'
  67. l Xixi
  68. ZF
  69. Tipsy

Masyarakat dapat mengetahui apakah suatu produk kosmetik tergolong aman atau tidak dengan mengecek izin edarnya melalui laman cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM.

Berikut caranya:

1 Cek melalui laman BPOM Buka laman cekbpom.pom.go.id. Pencarian produk dapat dilakukan berdasarkan nomor registrasi, nama produk, merek, jumlah dan kemasan, bentuk sediaan, komposisi, dan nama pendaftar.

Cara termudah adalah mencari berdasarkan nama produk, dengan pilih kolom "Cari Berdasarkan" dan ganti pilihan dengan "Nama Produk".

Ketikkan nama produk kosmetik di kolom "Kata Kunci", dan klik tombol "Cari". Jika produk kosmetik aman dan terdaftar oleh BPOM, akan muncul nomor registrasi, nama produk, serta perusahaan yang mendaftarkan. 

2. Cek melalui aplikasi BPOM Mobile Unduh aplikasi "BPOM Mobile" di Google Play Store atau App Store. Pada tampilan halaman utama, klik "Cek NIE".

Lalu, pilih pencarian berdasarkan kategori produk di BPOM. Pilih "Kategori Pencarian", dan ketikkan nama produk kosmetik di kolom "Kata Kunci Pencarian".

Apabila produk dinyatakan aman dan telah terdaftar, akan muncul informasi mengenai produk kosmetik tersebut.Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved