Berkedok Toko Kosmetik, Pria Aceh Utara Dibekuk karena Jual Obat Terlarang di Cipondoh Tangerang

Dari hasil penggeledahan, kami temukan ratusan butir obat keras daftar G yang dijual tanpa izin dan tanpa resep dokter ke masyarakat

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
PENJUAL OBAT KERAS- Seorang pria asal Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh berinisial M alias Gal (20) dibekuk polisi usai diduga menjual obat-obatan terlarang di Kota Tangerang. Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso mengatakan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan berlokasi di Jalan Kampung Candulan Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. (TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro) 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Seorang pria asal Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh berinisial M alias Gal (20) dibekuk polisi usai diduga menjual obat-obatan terlarang di Kota Tangerang.

Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso mengatakan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan berlokasi di Jalan Kampung Candulan Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

"Dari hasil penggeledahan, kami temukan ratusan butir obat keras daftar G yang dijual tanpa izin dan tanpa resep dokter ke masyarakat," ujar Yudha kepada awak media, Rabu (29/10/2025).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas penjualan obat terlarang di toko kosmetik tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan observasi dan penggeledahan di lokasi dan saat diperiksa ditemukan berbagai jenis obat keras siap edar yang disimpan dalam kotak dan kantong plastik.

Selanjutnya pelaku digiring ke Mapolsek Cipondoh beserta sejunlah barang Bukti berupa 472 butir Hexymer, 369 butir Tramadol, 48 butir Trihex, 9 butir Alprazolam, 6 butir Merlopam dan satu unit telepon seluler warna putih, serta sebungkus plastik klip berwarna bening.

"Yang bersangkutan mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp 100.000 per hari dari hasil penjualan, serta telah menyetor uang sebesar Rp 900.000 kepada Suhman," ungkapnya.

Berdasarkan hasil interogasi lebih lanjut, pelaku mengaku baru lima hari berjualan obat-obatan itu. Obat terlarang tersebut didapatnya dari seseorang bernama Suhman, yang telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Yudha menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas pelanggaran hukum di bidang kefarmasian demi melindungi masyarakat dari peredaran obat berbahaya. 

"Kami mengimbau agar masyarakat tidak membeli atau menjual obat tanpa izin resmi dan resep dokter, karena hal tersebut merupakan tindak pidana yang dapat membahayakan kesehatan," terangnya.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Cipondoh, Iptu Amin Isrofi menambahkan, M terancam hukuman pidana kurungan penjara paling lama 12 tahun dan denda senilai Rp 5 miliar akibat perbuatannya.

"Gal ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," paparnya.

Masyarakat juga diimbau apabila melihat dan mengetahui adanya gangguan kamtibmas atau peredaran obat terlarang untuk menghubungi Call Center 110.

"Kami berkomitmen akan terus melakukan tindakan hukum bagi pelaku tindak pidana khususnya peredaran narkoba karena membahayakan generasi masa depan bangsa," kata dia. (m28)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved