Edarkan Tramadol dan Hexymer Tanpa Izin, Pemuda Bernama Rano Karno Diciduk Polsek Ciputat Timur

Barang bukti yang di simpan di dalam koper warna biru dan tas rangsel warna hitam, dari hasil interogasi

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
(TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro)
TRAMODOL DAN HEXYMER- Barang bukti ratusan ribu obat keras jenis Hexymer dan Tramadol yang disita di Mapolres Metro Tangerang Kota, Babakan, Kota Tangerang, Banten, Jumat (20/6/2025). Polsek Ciputat Timur menangkap 3 pemuda karena mengedarkan obat keras Hexymer dan Tramadol, Rabu (20/8/2025). (TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro) 

Laporan Wartawan 
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT TIMUR- Tiga pria, yakni Rano Karno (33) dan Sultan Putra Utama (21) asal Kabupaten Musi Banyuasin, serta Fisal Yulianto (22) asal Kabupaten Subang, digiring oleh Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur setelah kedapatan menyimpan ribuan butir obat keras tanpa izin edar.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, tersangka diamankan di sebuah kontrakan, Gang Haji Saodah, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas ilegal di lokasi tersebut.

"Barang bukti yang di simpan di dalam koper warna biru dan tas rangsel warna hitam, dari hasil interogasi bahwa para pelaku benar menyediakan obat obatan farmasi tanpa izin edar," kata Bambang saat dikonfirmasi TribunTangerang.com, Rabu (20/8/2025).

Bambang mengungkapkan, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa lebih dari 13.000 butir obat keras, terdiri dari 2.600 butir Trihexyphenidyl, 4.700 butir Tramadol, 5.315 butir Hexymer, 746 butir Yarindu.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah alat bantu pengemasan dan pengiriman, termasuk printer label, kardus, bubble wrap, hingga buku catatan transaksi.

Dari hasil interogasi, Bambang mengungkapkan bahwa ketiga pelaku menjual obat keras tersebut secara online melalui media sosial, dan mengirimkannya baik melalui jasa ekspedisi maupun sistem Cash On Delivery (COD). 

Parahnya, Bambang mengatakan bahwa para pelaku tidak memiliki keahlian maupun izin edar dari otoritas terkait, yang merupakan pelanggaran berat terhadap ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tepatnya Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3).

"Pelaku benar menyediakan obat obatan farmasi tanpa izin edar sebagaimana daftar G yang dipasarkan secara online melalui jaringan sosial media dan mengirimkan barang farmasi daftar G tersebut melalui pengantaran langsung (COD) atau menggunakan jasa pengiriman lainnya," kata Bambang.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan para tersangka telah diamankan di Mapolsek Ciputat Timur dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.

 "Selanjutnya pelaku dan berikut barang bukti dibawa Ke Polsek Ciputat Timur guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (m30)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved