Kasus Brigadir J
Keluarga Brigadir J Tantang Putri Candrawathi Laporkan Ulang Klaim Perkosaan ke Bareskrim Polri
Kuasa hukum keluarga Brigadir J menantang Putri Candrawathi untuk melaporkan ulang klaim sepihak soal perkosaan yang dialaminya ke Bareskrim Polri.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas menantang Putri Candrawathi untuk melaporkan ulang klaim sepihak soal perkosaan yang dialaminya ke Bareskrim Polri.
Menurut Martin Lukas, pemerkosaan adalah delik materil yang harus dibuktikan melalui visum et repertum, tanpa ada hal itu maka dugaan pemerkosaan yang dialami Putri tidak bisa dipastikan kebenarannya.
"Klaim sepihak yang tidak bisa dipastikan kebenarannya atau halusinasi dan imaginasi terdakwa saja yang ingin sekali diperkosa oleh Almarhum Brigadir J," kata Martin saat dikonfirmasi, Selasa (13/12/2022)
Selain itu, mengenai tubuh Putri Candrawathi yang dibanting sebanyak tiga kali oleh Brigadir J, Martin mengatakan hal itu juga bisa dibuktikan melalui visum.
Artinya secara logis, jika Putri Candrawathi dibanting tiga kali seharusnya mengakibatkan efek samping kesehatan yang cukup serius.
Baca juga: Putri Candrawathi Ngaku Dibanting Tiga Kali saat Hendak Diperkosa Brigadir J
Seperti bengkak, patah atau pergeseran tulang, hingga gegar otak.
Akan tetapi kata Martin, hingga saat ini Putri Candrawathi tak terlihat mengalami gejala luka.
"Sampai dengan PC muncul di depan kamera, kita tidak pernah melihat sekalipun adanya gejala luka serius yang terlihat. Seperti berjalan agak pincang atau pada saat berjalan, seperti terlihat membungkuk akibat luka yang dialami akibat bantingan," katanya.
Sehingga Martin beranggapan, bahwa klaim pemerkosaan yang disebutkan Putri Candrawathi, hanyalah untuk pembunuhan karakter almarhum Brigadir J.
Dalam perkara ini, Martin juga mengatakan tidak pernah melihat bukti nyata soal klaim pemerkosaan tersebut.
Baca juga: Putri Candrawathi Beberkan Alasan Dirinya Ganti Baju di Kamar Tapi Lupa Menutup Pintu