Kasus Brigadir J

Keluarga Brigadir J Tantang Putri Candrawathi Laporkan Ulang Klaim Perkosaan ke Bareskrim Polri

Kuasa hukum keluarga Brigadir J menantang Putri Candrawathi untuk melaporkan ulang klaim sepihak soal perkosaan yang dialaminya ke Bareskrim Polri.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Ign Agung Nugroho
TribunTangerang.com/Yulianto
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas menantang Putri Candrawathi untuk melaporkan ulang klaim sepihak soal perkosaan yang dialaminya ke Bareskrim Polri. 

 

Ia pun menantang Putri Candrawathi untuk melaporkan ulang soal pemerkosaan yang dialaminya ke Bareskrim Polri

"Saya tantang mereka untuk melaporkan ulang klaim sepihak mereka itu ke Bareskrim Mabes Polri ya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Putri Candrawathi membeberkan peristiwa pelecehan yang terjadi kepada dirinya oleh Brigadir J.

Dalam persidangan yang digelar, Senin (12/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Putri Candrawathi mengaku dibanting sebanyak tiga kali saat akan diperkosa Brigadir Yosua.

Awalnya, Majelis Hakim merasa janggal atas klaim pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

Pasalnya, saat kematian Brigadir J, pemakamannya mendapat kehormatan kebesaran dari kepolisian.

Padahal, Brigadir J telah melakukan pelecehan terhadap seorang istri Kadiv Propam Porli.

Seharusnya, pemakaman Brigadir J tidak bisa dilakukan secara kehormatan kebesaran kepolisian kata Hakim.

Karena, untuk mendapatkan hal itu seorang polisi tidak boleh cemar nama baiknya sepanjang ia meniti karir sebagai petugas kepolisian

"Tahu enggak syarat-syaratnya apa supaya mereka dapat kehormatan pada saat pemakaman?" tanya Hakim kepada Putri Candrawathi.

"Saya tidak tahu persis," jawab Putri.

"Saudara tidak tahu persis, saya sampaikan, untuk mendapatkan seperti itu berarti yang bersangkutan tidak boleh mendapatkan cemar sedikit pun atau noda dalam catatan kariernya, faktanya almarhum yosua dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian," ujar Majelis Hakim

"Kalau seandainya dia, seperti yang saudara sampaikan melakukan pelecehan seksual Kepada saudara tentunya dia tidak akan mendapatkan hal itu," lanjut Hakim.

Yang kedua sambung Hakim, dalil mengenai pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi, faktanya Mabes Polri sudah membatalkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP), mengenai hal tersebut.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved